3 Alternatif ‘Jalan Tengah’ Lembaga Otoritas Pengawas Data di RUU PDP

27 Mei 2022 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustasi hacker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi hacker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
DPR memastikan sejumlah RUU yang masuk dalam pembahasan tingkat I akan dituntaskan dalam masa sidang ini. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah. Pembahasan RUU PDP pada 24-25 Mei lalu baru hanya sebatas non substansial.
“Jadi dua hari bersama panja [dan] pemerintah kita membahas redaksionalnya dulu, ganti peristilahan titik koma, dua hari itu dituntaskan. Substansial akan dibahas di 13 Juni,” kata anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan, Jumat (27/5).
Sementara soal lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi akan ada 3 alternatif sebagai 'jalan tengah'. Apa saja alternatifnya?
“Pertama, di bawah kementerian tetapi dibentuk dewan pengawas khusus. Kedua, independen semacam KPK atau OJK dengan UU sendiri, atau masuk ke UU Perlindungan Data. Ketiga, lembaga independen yang bentuk dan operasinya diserahkan kepada Presiden,” ungkap Farhan.
ADVERTISEMENT
Farhan juga menegaskan sikap Fraksi NasDem masih tetap seperti di awal, yaitu lembaga otoritas pengawas data sebaiknya di bawah Kominfo. Sementara fraksi-fraksi lain di Komisi I memiliki sikap yang dinamis.
“Sikap NasDem jelas lembaga tersebut di bawah kementerian,” pungkas Farhan.
RUU PDP kian mendesak dibahas di tengah maraknya kebocoran data pribadi dan bisnis data yang semakin merajalela di tengah bobroknya sistem pengamanan data pribadi di Indonesia.
Rakyat adalah pihak yang sangat dirugikan. Sebab, data pribadi tersebar secara ilegal dan dipakai untuk meraup keuntungan bahkan tindak pidana.