3 Anggota KPU Daerah Mundur karena Maju di Pilkada 2024

19 Juli 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga anggota KPU di daerah mengundurkan diri. Mereka mundur karena maju untuk berlaga di Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Ketiga anggota KPU yang mengundurkan diri adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, serta Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung, Reka Punnata.
"Paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami, salah satunya Ketua KPU Provinsi Gorontalo mengundurkan diri," ujar Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam diskusi dengan awak media di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Seorang warga binaan memasukan surat suara Pemilu 2024 kedalam kotak suara di TPS khusus Lapas Salemba, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Menurut Afifuddin, ketiga orang ini tengah berproses untuk mendaftarkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Ia juga mengatakan, anggota KPU yang mau maju Pilkada, harus mengundurkan diri sebagai anggota KPU dari masing-masing daerahnya maksimal 45 hari sebelum pendaftaran calon.
"Ini beda dengan pengaturan sebelumnya. Sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 Ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ucap Afifuddin.