3 Eks Pegawai Pajak KKP PMA Divonis 3 hingga 5 Tahun Penjara

6 Juli 2020 21:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Hadi Sutrisno usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Hadi Sutrisno usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Tiga pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Ketiganya dihukum 3 hingga 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai ketiganya terbukti menerima suap Rp 1,34 miliar. Suap mereka terima terkait penetapan lebih bayar pajak atau restitusi dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
PT WAE merupakan dealer kendaraan premium dengan merek Jaguar Land Rover dan Bentley. Selain menjabat komisaris WAE, Darwin juga menjabat Direktur Utama PT Performance Auto Centre, dealer pabrikan Mazda.
Tim pemeriksa permohonan restitusi PT WAE terdiri dari Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari sebagai ketua tim, dan M Naim Fahmi sebagai anggota.
Perbuatan itu dilakukan ketiga terdakwa bersama dengan Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta. Yul Dirga disidang secara terpisah.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya terbukti dengan dakwaan pertama. Adapun sidang dilakukan secara terpisah, JPU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, dan ketiga terdakwa di Gedung KPK C1.
ADVERTISEMENT
"Terbukti dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/7) malam.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk Hadi Sutrisno, ia dihukum dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Hakim juga menyetujui soal justice collaborator yang diajukannya.
Sementara, Jumari dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Sementara Moh Naim Fahmi dipenjara selama 5 tahun dan didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketiganya dan juga pihak KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT