3 Emak-emak yang Gunting Bendera di Sumedang Terancam 5 Tahun Penjara

16 September 2020 16:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bendera merah putih. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera merah putih. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami motif emak-emak yang gunting bendera merah-putih di Sumedang, Jawa Barat. Yang terbaru, sebanyak 3 pelaku telah diamankan kepolisian untuk diperiksa secara mendalam.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, ketiga orang yang diperiksa berinisial PO, AM, dan DYH. Mereka dijerat Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang pengrusakan bendera.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 66 Undang-undang RI nomor 24 tahun 2009 jo Pasal 24 huruf a Undang-undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Berikut bunyi pasal 24 huruf a: setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, aksi pemotongan bendera diduga dilakukan sekelompok orang di Kabupaten Sumedang. Aksi pemotongan itu terekam oleh sebuah kamera dan beredar di media sosial melalui video berdurasi 29 detik. Dalam rekaman, terlihat pemotongan itu dilakukan oleh seorang emak-emak.
Bahkan, terlihat pula adanya anak-anak yang melihat aksi gunting bendera tersebut. Setelah bendera dipotong, serpihan bendera lalu dibiarkan berserakan di lantai. Tak diketahui motif para pelaku dalam video melakukan aksi tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)