3 Hari Bebas dari Penjara karena Corona, Napi di Jakut Curi HP Tetangga

22 April 2020 23:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hadi Susanto alias Adi Petet, narapidana narkoba yang baru bebas karena asimilasi terkait virus corona dari Kemenkumham, kembali masuk sel. Musababnya, ia mencuri HP milik tetangganya.
ADVERTISEMENT
Petet keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 7 April 2020. Tiga hari setelah itu, ia menyatroni rumah tetangganya dan mengambil HP yang terdapat di dalam rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Petet dibekuk pada Minggu (12/4).
"Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan raya sekitaran Pademangan," kata Wirdhanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).
Ilustrasi Pencuri Masuk Dari Jendela Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Wirdhanto mengatakan sejak bebas Petet telah melakukan tiga kali pencurian. Semua lokasi di sekitar wilayah Pademangan.
"Ketika korban sedang di rumah, tanpa sepengetahuannya, pelaku masuk ke rumah dan mengambil handphone yang ada di dalam rumah," ucap Wirdhanto.
Petet berhasil diringkus polisi karena aksinya terekam CCTV. Polisi menangkapnya dengan barang bukti kardus dari dua HP yang dicuri. Selain itu, ada juga rekaman CCTV saat Petet beraksi.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Wirdhanto. Petet terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.