3 Karyawan Pabrik di Tangerang Ditangkap karena Nyolong Kerupuk Senilai Rp 3 M

25 Mei 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Kota Tangerang mengungkap aksi penggelapan barang, berupa kerupuk mentah di salah satu pabrik kerupuk wilayah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Aksi penggelapan ini telah dilakukan selama 8 tahun. Melibatkan 3 karyawan pabrik PT Tanindo Prima. Akibat penggelapan ini, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 orang karyawan setempat dengan inisial YS, SM dan UW. YS merupakan staf gudang pabrik, sementara SM dan UW adalah seorang sopir.
Kasus itu terungkap setelah Samsuri, Direktur PT Tanindo Prima Multi, melaporkan dugaan adanya tindak penggelapan di pabrik tersebut.
"Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung diselidiki," kata Zamrul, Rabu (25/5).
Setelah diselidiki, kata Zamrul, ia menemukan ada 3 orang karyawan yang melakukan penggelapan kerupuk mentah. Mereka bekerja sama mengeluarkan barang berupa kerupuk tanpa surat jalan.
ADVERTISEMENT
"Satu staf dan dua sopir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerja sama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian disimpan di salah satu kontrakan di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Dalam sekali beraksi, para pelaku mampu mengeluarkan 500 sampai 1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan. Barang-barang itu telah disiapkan oleh YS, yang nantinya diantarkan ke tempat penadah oleh para sopir di daerah Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Jadi sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. Kemudian setelah barang berhasil keluar dari gudang, mereka mengantar barang tersebut ke kontrakan," kata dia.
Atas tindak penggelapan yang dilakukan selama 8 tahun tersebut, pihak perusahaan pun mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kerugian perusahaan sampai Rp3 miliar. Dan selain 3 orang itu, kami juga amankan dua penadah dengan inisial SH dan AY. Mereka kerap membeli barang dari YS, karena harganya yang murah," ungkapnya.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.