3 Kasus Baru Djoko Tjandra

28 Agustus 2020 12:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Memang benar kata pepatah, 'sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga', atau 'sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga'. Setidaknya pepatah tersebut seperti nasib yang dialami Djoko Tjandra saat ini.
ADVERTISEMENT
Pada 2009, Djoko Tjandra kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) membacakan vonis pada 11 Juni. Ia terbang ke Papua Nugini menghindari putusan 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali.
Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku eksekutor terus berupaya memburu Djoko Tjandra, bahkan memasukkan nama pendiri Mulia Group tersebut ke daftar red notice Interpol. Namun berbagai upaya tetap gagal. Djoko Tjandra begitu licin bagai belut.
Meski telah mendapat warga kehormatan di Papua Nugini, Djoko Tjandra tak selalu menetap di sana. Ia diduga lebih sering berada di Malaysia, terlebih pria yang dijuluki 'Joker' itu memiliki kedekatan dengan eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
Gedung tertinggi di Malaysia Exchange 106. Foto: Exchange 106
Bahkan Djoko Tjandra mendapat mega proyek pembangunan gedung elite di Malaysia bernama Exchange 106 di kawasan prestisius Tun Razak Exchange (TRX).
ADVERTISEMENT
Kini, berbagai keistimewaan yang didapat Djoko Tjandra dalam masa pelariannya selama 11 tahun harus terhenti. Seperti kata pepatah di awal artikel ini, akhirnya Djoko Tjandra jatuh juga. Ia ditangkap pada 30 Juli di Malaysia. Sehari setelahnya, Djoko Tjandra dieksekusi jaksa dan harus menjalani putusan 2 tahun bui di kasus cessie Bank Bali.
Tak berhenti di situ, bau busuk Djoko Tjandra yang diduga menyuap para oknum penegak hukum untuk memuluskan pelariannya pada akhirnya terendus. Sejauh ini, ia dijerat 3 kasus berbeda, apa saja?
Surat jalan yang diduga diberikan kepada Djoko Tjandra. Foto: Dok. Istimewa

Kasus Surat Jalan

Djoko Tjandra dijerat dalam kasus ini bersama eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan bekas pengacaranya, Anita Kolopaking. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Perkara ini terungkap usai foto surat jalan yang diteken Brigjen Prasetijo untuk Djoko Tjandra beredar. Dalam surat itu, Djoko Tjandra disebut sebagai konsultan Bareskrim yang hendak bepergian ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada pertengahan Juni. Diduga, Djoko Tjandra ke Pontianak untuk menuju Malaysia melalui jalur darat.
Alhasil, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Sementara Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Adapun Brigjen Prasetijo disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Penampilan perdana Irjen Napoleon usai ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Istimewa

Kasus Penghapusan Red Notice

Bareskrim Polri juga menjerat Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap terkait red notice Interpol. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menyuap Brigjen Prasetijo dan eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, melalui seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi untuk menghapus namanya dari daftar red notice Interpol. Polisi telah menyita bukti USD 20 ribu yang diduga terkait suap.
Alhasil selain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon, dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Tjandra telah mengakui menyuap 2 jenderal Polri tersebut terkait penghapusan red notice. Namun Irjen Napoleon menegaskan tak pernah menerima suap, baik dari Djoko Tjandra maupun melalui Tommy Sumardi.
Brigjen Prasetijo di tahanan. Foto: Dok. Istimewa
Melalui kuasa hukumnya, Irjen Napoleon juga membantah menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Sebab nama Djoko Tjandra telah terhapus otomatis dari daftar red notice sejak 2014 atau sebelum ia menjabat, lantaran Kejaksaan Agung tak memperpanjangnya.
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon disebut hanya mengirimkan terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar Interpol ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya Imigrasi yang menghapus nama Djoko Tjandra sebagai DPO dari daftar perlintasan.

Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Perkara Djoko Tjandra tak hanya diusut Polri, melainkan Kejagung ikut pula menangani. Awalnya, foto Djoko Tjandra dan seorang Jaksa bernama Pinangki tersebar di media sosial.
Usut punya usut, pertemuan dalam foto tersebut benar adanya. Jaksa Pinangki sudah 2 kali bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019.
Akibat perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Perkara Jaksa Pinangki kemudian ditangani penyidik JAMPidsus hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Usai Pinangki, giliran Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai penyuap Pinangki.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Djoko Tjandra diduga memerintahkan Pinangki untuk mengatur upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Pinangki diduga turut mengurus fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi jaksa.
Djoko Tjandra diduga menjanjikan suap USD 500 ribu apabila Pinangki berhasil mengatur permintaannya itu. Namun sebelum itu, Djoko Tjandra diduga pernah membelikan mobil BMW untuk Pinangki.
Kini dengan 3 kasus yang menjerat, Djoko Tjandra terancam mendekam di balik jeruji besi lebih dari 2 tahun. Dengan kondisi demikian, mungkin saja Djoko Tjandra menyesal telah kabur pada 2009.