3 Kasus Hukum Irjen Napoleon: Suap Djoko Tjandra-Penganiayaan Muhammad Kece

29 September 2021 10:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Terbaru, dia jadi tersangka penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece.
ADVERTISEMENT
Lalu kasus apa saja yang menjerat Irjen Napoleon?
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Irjen Napoleon tersandung kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus itu mencuat pada Oktober 2020 lalu.
Kasus itu lalu dibawa ke pengadilan, di sana Irjen Napoleon diputus 4 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra lewat Tommy Sunardi senilai USD370.000 dan 200.000 dolar Singapura.
Namun, kasus ini belum selesai. Sebab, Napoleon masih mengajukan kasasi atas putusan itu. Sehingga statusnya saat ini masih sebagai anggota Polri aktif.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Penyidik Dittipikor Bareskrim lalu mengembangkan kasus itu. Hasilnya Irjen Napoleon kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suap penghapusan red notice, Rabu (22/9). Irjen Napoleon diduga menerima uang Rp 2 miliar. Kasus ini belum disidangkan.
ADVERTISEMENT
Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Seminggu kemudian, tepatnya Rabu (29/9) hari ini, Bareskrim kembali menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penista agama Muhammad Kece. Dia bersama 4 orang napi lainnya memukuli hingga melumurkan tinja ke Muhammad Kece.
Alasannya, Napoleon tak terima Kece terus menerus menghina Islam. Dia juga berdalih penganiayaan itu sebagai penyaluran emosi dari para napi lainnya karena muak dengan sikap Kece.
Atas kasus ini, Irjen Napoleon dijerat Pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.