3 Kurir Sabu 40 Kg di Medan Dituntut Mati

23 Maret 2021 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang virtual terdakwa 40 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang virtual terdakwa 40 kg sabu di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga kurir sabu bernama Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27), dan Rilki Saputra (24) dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3). Mereka dinilai terbukti memiliki sabu seberat 40 kilogram.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Jaksa Chandra Naibaho mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," ujar Jaksa Chandra saat membacakan tuntutan.
Jaksa Chandra menyatakan, alasan pemberat tuntutan mati lantaran para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
"Yang meringankan tidak ditemukan," katanya.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, persidangan ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Wahyudi, Hendra, dan Rilki Saputra merupakan kelompok jaringan narkoba Aceh, Sumut, dan Surabaya. Hendra Apriyono dan Wahyudi merupakan warga Surabaya. Sedangkan Riki warga Aceh Utara.
Peristiwa bermula pada 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Wahyudi diajak Hendra untuk jadi kurir sabu. Wahyudi dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta bila berhasil mengambil sabu itu di Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Untuk memuluskan penyeludupan, Wahyudi difasilitasi KTP palsu dan handphone Redmi A8 Pro. Selanjutnya, Hendra pergi terdahulu ke Medan. Dia lalu menyuruh Wahyudi berkomunikasi dengan Pablo (buron)
Atas instruksi Pablo, keesokan harinya Wahyudi pergi ke Medan. Dia lalu bertemu Hendra di Hotel Swiss Bell Medan.
Selanjutnya pada 18 Juli, Pablo menghubungi Hendra dan Wahyudi untuk mengambil sabu itu di Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan.
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Di sana, Pablo memerintahkan keduanya mengambil sabu di mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam. Mobil itu dikendarai warga Aceh bernama Riki Syaputra dan M. Rizal.
Saat keduanya membuka mobil, petugas Polsek Medan Baru menangkap keduanya.
Ternyata, sebelum mengantar barang itu, Riki dan Rizal ditangkap polisi terlebih dahulu. Bahkan. Rizal tewas ditembak karena berusaha melawan petugas saat penyergapan.
ADVERTISEMENT
Lalu dari dalam mobil ditemukan dua buah tas ransel warna hitam, yang di dalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisi sabu seberat 40 kg