SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Negeri: Dilarang Wajibkan Atribut Agama

3 Februari 2021 17:44 WIB
comment
54
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu (3/1) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
ADVERTISEMENT
Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah alias sekolah negeri.
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari Antara.
Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurutnya, seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
ADVERTISEMENT
“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, pemda akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut. Kemendikbud pun juga akan memberikan sanksi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tidak Berlaku di Aceh

Keputusan bersama ini tidak berlaku pada sistem di Aceh, sesuai dengan kekhususan Aceh.
“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu,” tuturnya.
Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal: http://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id.
Terbit Tak Lama Setelah Kasus di Padang
ADVERTISEMENT
SKB Tiga Menteri ini terbit tak lama setelah mencuat kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab.
Nadiem membuat statemen atas polemik itu. Dia menegaskan sekolah tidak boleh membuat peraturan terkait penggunaan seragam khusus untuk agama tertentu, apalagi jika tidak sesuai dengan kepercayaan siswa.
Nadiem menyebut, peraturan tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman. Sehingga ia meminta pemda untuk memberikan sanksi kepada pejabat sekolah yang membuat peraturan tersebut.
Pernyataan Nadiem sempat mendapat sorotan dari MUI.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: