3 Orang Ditangkap dari Kantor Penagihan Pinjol di Yogya, Statusnya Masih Saksi

20 Oktober 2021 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora (tengah) saat menunjukkan foto kantor penagihan pinjaman online ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora (tengah) saat menunjukkan foto kantor penagihan pinjaman online ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah menggerebek kantor PT AKS, yang bergerak dalam bidang penagihan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada 13 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Di sana polisi mengamankan direktur PT AKS, dua orang debt collector, dan satu orang HRD PT AKS.
Namun hanya, debt collector berinisial AKA (26) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten porno, pemerasan dan pengancaman.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, direktur, HRD, dan satu debt collector PT AKS lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Ketiga orang itu masih berstatus sebagai saksi," ujar Rosyid kepada wartawan, Rabu (20/10).
Dengan status itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya. "Kalau saksi tentunya kan tidak ditahan, hanya kita amankan dan lakukan pemeriksaan," jelas dia.
Rosyid tak menjelaskan kenapa tiga orang itu masih berstatus sebagai saksi dan hanya satu debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala OJK Jateng, Aman Santosa menegaskan pihaknya siap memberantas keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
"SWI ini akan melakukan dan sudah melakukan cyber patroli yaitu untuk mencari tau siapa-siapa yang menawarkan pinjol ilegal ini," imbuh dia.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat dapat cerdas ketika hendak berhutang di pinjol. Termasuk memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK.
"Intinya edukasi itu sendiri. Kita ingin mengatakan bahwa pilihlah yang ilegal dan logis. Jadi 2L legal dan Logis. Legalnya bagaimana, dicek di OJK. Kita punya pinjol-pinjol yang legal dan tentunya kalo yang ilegal tidak terdaftar di OJK," kata Aman.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT