3 Petugas Rutan KPK Langgar Etik: Bertemu Napi Tanpa Izin, Kembalikan Sitaan

22 September 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Petugas KPK kembali tercatat melanggar etik. Kali ini, pegawai KPK yang bertugas menjaga rutan.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam sidang vonis etik yang digelar oleh Dewas KPK pada Rabu (22/9). Vonis digelar secara terbuka.
Ada tiga petugas Rutan KPK yang menjadi terperiksa. Mereka ialah Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Ristanta ialah kepala rutan di KPK. Sementara Eri Angga Permana dan Hengky ialah Administrasi Sekretariat Jenderal Muda.
Ketiganya dinilai bersalah melanggar etik karena menemui tahanan KPK tanpa izin. Tujuan pertemuan itu ialah untuk mengembalikan barang sitaan para tahanan.
Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Tahanan yang dimaksud ialah mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Ia merupakan penyuap mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, yang dihukum 2 tahun penjara.
Pertemuan terjadi di Lapas Tangerang pada 4 Mei 2021. Mereka mengembalikan uang Rp 700 ribu kepada Leonardo.
ADVERTISEMENT
Pada 23 Januari 2021, petugas KPK menemukan power bank dan uang Rp 700 ribu di dalam sel Leonardo. Saat itu, Leonardo masih ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC.
Barang-barang Leonardo itu kemudian disita. Belakangan Ristanta mengusulkan barang itu dikembalikan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Ristanta, terperiksa Hengky, dan terperiksa Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perbuatan kunjungan ke lapas Klas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei tahun 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK pada warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan dua warga binaan lainnya," ujar Ketua Majelis Hakim Harjono dalam sidang etik yang digelar secara virtual, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
Pada saat berada di Lapas Tangerang, ketiga petugas KPK itu tidak hanya menemui Leonardo. Mereka juga meminta petugas untuk dipertemukan dengan tiga napi korupsi yang ditangani KPK.
Ketiga terpidana itu ialah Andi Narogong (kasus e-KTP), Chandry Suanda alias Afung (kasus suap impor bawang putih), dan Soetikno Soedarjo (suap di Garuda Indonesia).
"Dengan tujuan bersilaturahmi," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tanpa menjelaskan motif lebih lanjut ketiga petugas itu.
Andi Narogong usai diperiksa penyidik KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hanya Andi Narogong yang menolak bertemu. Namun ketiga petugas itu berhasil bertemu dengan dua napi lainnya.
Pertemuan itu terjadi tanpa izin. Selain itu, juga ada aturan larangan kunjungan tatap muka bagi para tahanan karena dalam masa pandemi. Petugas Lapas Tangerang bersedia memenuhi permintaan ketiganya karena tahu mereka pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Dewan Pengawas nomor 2 tahun 2020. Atas perbuatan itu, ketiga petugas KPK tersebut mengakui dan menyesalinya.
"Menghukum terperiksa Ristanta, terperiksa Hengky, dan terperiksa Eri Angga Permana dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," kata Harjono.