3 Pimpinan, Deputi Penindakan, hingga Jubir Diperiksa Dewas KPK Terkait OTT UNJ

3 September 2020 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) masih bergulir. Sejumlah pejabat tinggi di KPK pun diperiksa sebagai saksi oleh Dewas.
ADVERTISEMENT
Sudah ada 13 saksi yang diperiksa dalam sidang etik terkait OTT yang berujung penghentian kasus itu. Saksi termasuk tiga pimpinan KPK.
Ketiga pimpinan itu ialah Komjen Firli Bahuri; Alexander Marwata; dan Nurul Ghufron. Selain mereka, pejabat lain yang diperiksa ialah Deputi Penindakan Irjen Karyoto hingga plt juru bicara Ali Fikri.
"Total saksi yang telah diperiksa selama 3 hari sidang adalah 13 orang," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (3/9).
Dalam sidang ini, Febri bertindak sebagai pendamping Aprizal. Aprizal ialah Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK yang dilaporkan terkait OTT ini.
Febri mengatakan pihaknya belum bisa berbicara terkait substansi persidangan karena digelar secara tertutup.
Perihal sidang selanjutnya, Febri mengatakan pihak pendamping telah mengajukan adanya ahli dan saksi dalam persidangan. Saksi yang diajukan ialah Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango serta ahli yang bisa menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan etika.
ADVERTISEMENT
"Namun, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut," kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan pendamping juga telah menyarankan pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lainnya turut diperiksa. Agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum Dewas KPK mengambil keputusan.
Adapun saksi-saksi yang diajukan tersebut, apabila disetujui oleh majelis etik, akan memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan pada 8 September 2020 nanti.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun dalam persidangan ini, Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Pasal itu berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Sinergi, setiap Insan Komisi dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis."
ADVERTISEMENT
Sedangkan terkait OTT itu, memang menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, KPK langsung melimpahkannya ke Polda Metro Jaya. Alasan KPK ialah tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.
Belakangan, polisi pun menghentikan penyelidikan kasus ini. Sebab, bukti dinilai tidak cukup.
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

OTT UNJ Versi Aprizal

Dalam keterangan tertulisnya, pihak Pendamping Aprizal menjelaskan perihal peristiwa yang terjadi pada 20 Mei 2020 itu. Menurut Pendamping Aprizal, peristiwa pada hari itu tak bisa disebut OTT. Bahkan pelimpahan ke Polda Metro Jaya pun diduga tak sesuai prosedur.
Berikut pernyataan lengkap Pendamping Aprizal:
1. Peristiwa yang dituduhkan melanggar Etik sebenarnya adalah pelaksanaan tugas Dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud. Pelaksanaan tugas tim Dumas saat itupun didasarkan Surat Tugas dan kami pandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK No. 3 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Kami juga sangat memahami bahwa KPK perlu menjalankan fungsi trigger mechanism dan memberi dukungan pada APIP dalam menjalankan tugas pengawasan. Dumas sekaligus menjalankan tugas tersebut sebagaimana tertuang di Perjanjian Kerjasama dengan Kemendikbud yang sudah ada sejak 2017.
2. Tim Dumas telah kembali ke kantor pada sekitar Pk.16.00 WIB, melakukan koordinasi internal hingga kembali ke kediaman masing-masing. Saat itu sedang bulan Ramadhan sehingga tim kembali lebih awal ke rumah.
Dalam rentang pelaksanaan tugas Dumas ini, tidak seorang pun dari UNJ ataupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, tidak ada uang yang diamankan dll. Hal ini karena memang yang dilakukan Dumas bukan OTT.
3. Persoalan kami pandang baru terjadi ketika ada perintah membawa orang2 dari Kemendikbud atau UNJ. Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami.
ADVERTISEMENT
Tim yang diperintahkan menjemput orang2 dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pk.11-12 malam di hari yang sama.
4. Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat Pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut Penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain.
Hal ini juga kami pandang perlu diurai lebih cermat agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
5. Kami berharap preseden ini tidak merusak kerjasama KPK untuk memperkuat APIP ke depan.