3 Pria di Padalarang Keroyok Lansia hingga Tewas Usai Pesta Miras

27 Juli 2021 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Cimahi mengamankan tiga pelaku aksi pengeroyokan pada lansia. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Cimahi mengamankan tiga pelaku aksi pengeroyokan pada lansia. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga orang pria yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16) ditangkap Satreskrim Polres Cimahi. Mereka ditangkap usai mengeroyok seorang lansia berusia 69 tahun bernama Deddy Arjana.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, penganiayaan terjadi ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras dan memutar musik dengan keras di lahan parkir supermarket di Kecamatan Padalarang pada 19 Juli lalu.
Deddy yang merasa terganggu menegur dan meminta mereka untuk membubarkan diri. Tapi, para pelaku tak terima dan langsung mengeroyok korban hingga tewas.
"Kemudian korban berumur 69 tahun merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir dari mobil yang digunakan anak-anak muda sambil pesta miras," kata dia kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (27/7).
Aksi pemukulan pertama kali dilakukan oleh Haris. Ia memukul korban pada bagian wajahnya hingga korban terjatuh dan mengalami benturan di kepala bagian belakang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaku lainnya ikut memukuli bahkan menendang korban.
"Hingga korban mengalami benturan di bagian kepala belakang," ucap Yohannes.
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Pixabay
Yohannes menambahkan, petugas keamanan setempat sempat berupaya melerai tetapi tidak digubris oleh para pelaku.
Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Nahas, korban meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.
Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. Tidak butuh waktu lama, tiga pria ini langsung diamankan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh polisi.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Yohannes.