3 Pria Gaet 12 Anak ke Pornografi: Ajak Main di Warnet, Foto Pelecehan Dijual

27 Maret 2023 18:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah menetapkan FR (25), JA (27), dan FH (23) sebagai tersangka kasus pornografi anak. Ketiganya memiliki peran berbeda dan ditangkap lokasi berbeda. Total 12 anak di bawah umur menjadi korbannya.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, untuk tersangka JA dan FH modusnya merayu korban dengan menjanjikan uang, makanan hingga bermain game di warung internet.
Selain itu, mereka lalu mengambil foto anak dan merekamnya untuk koleksi pribadi.
"Jadi perlu saya garis bawahi terhadap pelaku JA dan FH ini melakukan langsung, tidak melakukan. Foto itu tidak dijual, hanya koleksi pribadi," kata Vivid di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Sedangkan tersangka FR, lanjut Vivid, mengambil foto anak di media sosial. Bahkan pelaku tak ragu untuk membeli foto anak yang dijual di media sosial. Setelahnya, pelaku menjual foto anak itu dengan harga lebih tinggi di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Sementara saudara FR , dia bukan pelaku pelecehan seksual, tapi dia menjual. Hanya menjual saja. Dia beli dari Telegram, grup-grup telegram pornografi anak, baik itu film maupun foto, yang anak Indonesia, dikumpulkan oleh dia dalam satu folder dan dia jual ulang lagi," ujarnya.
Vivid menyebut, FR (25) beroperasi di Tulungagung. Sedangkan JA (27) beroperasi di Semarang, Yogyakarta, hingga Bandung. Sementara FH (23) beraksi di Kota Cirebon.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan National Center for Missing & And Exploited Children (NC MAX), LSM asal Amerika Serikat yang menemukan adanya peredaran foto dan video pornografi anak di medsos.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal berlapis, berikut rinciannya:
1. Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
ADVERTISEMENT
2. Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
3. Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
ADVERTISEMENT
4. Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).