3 Remaja Admin STM se-Jabodetabek Jadi Tersangka dan Ditahan

20 Oktober 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
ADVERTISEMENT
3 Orang remaja yang menjadi admin facebook STM se-Jabodetabek dan admin instagram panjang.umur.perlawanan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka juga ditahan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Penetapan tersangka dan kita tahan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Diketahui 2 orang yang menjadi admin FB STM se-Jabodetabek adalah MI (16) dan WH (16). Sedang admin IG panjang.umur.perlawanan adalah SN (17).
Mereka dijerat UU ITE yang ancamannya 10 tahun penjara.
"Orang-orang (anak STM) ini melakukan anarkis ini kira-kira darimana si informasinya? Adanya hasutan, ajakan di medsos. Saat ini kami akan sampaikan siapa si yang ngajak itu sehingga demo anarkis. Kita dapatkan 3 tersangka," jelas Argo.
Dalam jumpa pers ini, ketiga remaja yang masih pelajar itu tidak ditampilkan. Argo beralasan masih di bawah umur.
"Akun STM se-Jabodetabek di FB. Adminnya adalah tersangka MI dan WH. Dia memposting di FB mengundang teman-teman STM se-Jabodetabek demo tanggal 8 dan 13 Oktober di Istana dan DPR. Seruannya harus rusuh dan ricuh," tutur Argo lagi.
ADVERTISEMENT