3 Resto Holywings Ditindak karena Langgar PPKM, Masih Belum Kapok?

17 Oktober 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Holywings lagi-lagi digerebek polisi, Sabtu (16/10). Mereka masih saja melanggar aturan PPKM level 3 yang berlaku di Jakarta, yakni batas jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kali ini yang digerebek, yakni cabang Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi datang langsung ke lokasi dan masih mendapat sedikitnya 200 orang yang berkerumun di dalam.
Ini tentu bukan yang pertama. Holywings di sejumlah cabang pernah digerebek polisi dan tim gabungan Satpol PP serta TNI. Berikut lokasinya:

Holywings Kemang

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
November 2020 Holywings Kemang pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan setelah jajaran Polres Jakarta Selatan beserta TNI dan Satpol PP melakukan sidak ke sejumlah tempat untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani saat menjalankan sidak, tim dibagi menjadi dua. Mereka bergerak tempat-tempat yang sudah disediakan.
Dari hasil pemantauan, tim menemukan 5 restoran dan hotel yang masih melanggar protokol kesehatan. Kelima tempat itu, yakni Holywings Kemang, Dronk Cafe Kemang, Hotel Liberta Kemang, Beer Brother, dan Hotel Monopoli.
ADVERTISEMENT
"Hasil temuan di lokasi itu pengunjung ramai, menempati kursi yang sudah diberi tanda X, serta tidak mematuhi protokol kesehatan," ungkap Wadi dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Meski sudah pernah melanggar dan disanksi, Holywings Kemang kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Kejadiannya pada 4 September 2021.
Berdasarkan keterangan Satpol PP DKI, Holywings ditutup selama 3 hari. Penutupan dilakukan mulai Minggu (5/9).
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9)," tulis keterangan Satpol PP DKI Jakarta.
Satpol PP DKI Jakarta menuturkan, sanksi penutupan ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Satpol PP bersama dengan Disparekraf DKI Jakarta akhirnya mendalami kembali pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang. Hasilnya, mereka sudah 3 kali melanggar aturan. Sanksi lebih berat dijatuhkan, yakni pembekuan izin usaha hingga PPKM selesai dan denda Rp 50 juta.
"Sudah ditemukan pelanggaran berulang selama Masa PPKM di ibu kota. Kemudian berdasarkan evaluasi internal, bahwa tempat usaha tersebut juga sudah berkali-kali dilaporkan beroperasi secara sembunyi-sembunyi oleh masyarakat," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dikutip Senin (6/9).
Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM
"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.

Holywings Epicentrum

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
Selain Holywings Kemang, pelanggaran PPKM Level 3 juga ditemukan oleh pihak kepolisian di bar Holywings Epicentrum yang berlokasi di Jalan Epicentrum Tengah, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa yang merupakan bagian dari penyidak mengatakan bar itu didatangi petugas pada Minggu (5/9). Tempat usaha itu masih buka hingga pukul 23.00 WIB.
"Kita temukan pelanggaran jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9).
Menurut Mukti, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Namun, sanksi lebih berat akan diberikan jika pelanggaran berulang.
ADVERTISEMENT
"Kita masih tegur tertulis aja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," katanya.

Holywings Tebet

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
Tidak berhenti di Epicentrum, lagi-lagi Holywings digerebek oleh Polisi. Kali ini Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, pada Sabtu (16/10) dini hari.
Holywings Tebet digerebek lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, dalam keterangannya, seperti dilansir Antara.
Kebijakan PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran, dan bar di Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat polisi dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pukul 00.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.
Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews