3 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penggelapan Ini Ditangkap Usai Nyoblos di Jaksel

15 Februari 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus penggelapan, Roland Yahya (44), ditangkap Kejari Tangsel usai nyoblos di Jaksel. Foto: X/@KejaksaanRI
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus penggelapan, Roland Yahya (44), ditangkap Kejari Tangsel usai nyoblos di Jaksel. Foto: X/@KejaksaanRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap Roland Yahya (44), seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha. Ia ditangkap saat keluar TPS Kramat, Jakarta Selatan, setelah mencoblos pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
Ronald diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu, ia baru selesai melakukan pencoblosan.
"Dia ditangkap setelah melakukan pencoblosan. Terpidana telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, dikutip dari akun X Kejaksaan Agung, Kamis (15/2).
Buronan kasus penggelapan, Roland Yahya (44), ditangkap Kejari Tangsel usai nyoblos di Jaksel. Foto: X/@KejaksaanRI
Penangkapan Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021. Roland sudah berstatus terpidana.
Ia sempat dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam vonis pada 1 April 2021. Hakim menilainya Ronald terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi dipandang bukan merupakan pidana.
Buronan kasus penggelapan, Roland Yahya (44), ditangkap Kejari Tangsel usai nyoblos di Jaksel. Foto: X/@KejaksaanRI
Namun dalam putusan MA, Roland Yahya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan. MA menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Roland.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, Roland langsung diamankan dan segera dieksekusi sebagaimana putusan MA.
"Selanjutnya akan dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Klas IIA," kata Silpia.