3 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Rugikan Negara Rp 41 M Ditangkap

1 September 2021 3:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Hasan, buronan kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongonsidi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hasan yang sejak 2018 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap petugas di sebuah minimarket di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Selasa (31/8).
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar AF mengatakan, Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor 08 tertanggal 13 Maret 2018. Dia sudah tiga tahun menjadi buronan.
"Masuk daftar pencarian orang sejak 4 Juli 2018," kata Abdul dikutip dari Antara.
Menurut Abdul, kasus korupsi Hasan berawal dari dua orang tersangka lain yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni Ng Sau Ngo dan Heryanto Nurdin.
Keduanya mendapatkan informasi penyaluran fasilitas KUR di BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Walter Mongonsidi Jakarta pada tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Hasan menyediakan data fiktif sebanyak 82 calon debitur yang telah direkayasa dengan jumlah plafon masing-masing Rp 500 juta. Lalu, Hasan menyediakan data orang-orang tersebut yang akan diajukan sebagai debitur pemohon KUR di BPD Jatim Wolter Mongonsidi Jakarta atas permintaan dari Heryanto Nurdin.
"Data-data tersebut diserahkan kepada Heryanto Nurdin untuk mengajukan permohonan KUR di BPD Jatim Cabang Jakarta yang seluruhnya berjumlah 82 debitur dengan masing-masing plafon sebesar Rp 500 juta rupiah," tutur Abdul.
DPO kasus korupsi atas nama Hasan ditangkap Kejati DKI Jakarta dibantu KPK. Foto: Dok. Istimewa
Abdul mengungkapkan, untuk mempermudah aksinya, para tersangka memberikan data-data palsu itu kepada Riyad Prabowo Edy, yang saat itu menjabat sebagai Analis Kredit BPD Jawa Timur, guna pembuatan administrasi kredit kepada calon debitur tersebut.
Untuk mempermudah transaksi keuangan dan penemuan uang yang diperoleh dari 82 debitur KUR, kata Abdul, tersangka menggunakan rekening atas nama Radiman Raidit dan Marlian yang dipegang oleh Ng Sau Ngo.
ADVERTISEMENT
"Atas kemajuan KUR pada BPD Jawa Timur Cabang Wolter Mongondisi Jakarta atas nama 82 debitur kredit dimaksud dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim tahun 2012-2013, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar rupiah," ungkap Abdul.
Atas perbuatannya itu, Hasan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ada Peran KPK

Dalam penangkapan ini, KPK turut berperan. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya ikut memfasilitasi penangkapan Hasan.
"KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018," kata Ali.
Ali menuturkan, penangkapan dilakukan pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan Hasan. KPK kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penangkapan serta pengamanan tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.
"KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.