3 Tersangka Kasus Asrama Papua di Surabaya Segera Disidang

31 Oktober 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyebar ujaran kebencian dan berita bohong kasus insiden pengrebekan Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyebar ujaran kebencian dan berita bohong kasus insiden pengrebekan Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur telah merampungkan berkas kasus penyebaran kebencian yang mengakibatkan adanya pengepungan massa ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Berkas perkara dan ketiga tersangka dalam kasus ini sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya berlangsung pada Kamis (31/10) siang. Salah satu tersangka dalam kasus itu, Tri Susanti, menjalani tes kesehatan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur jelang serah terima tersangka.
Perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu tidak banyak bicara. Dia hanya menyatakan sedang dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah baik, (kangen sama anak) banget,” ujar Mak Susi di Kejati Jawa Barat.
Selain Mak Susi, tersangka lain dalam kasus ini adalah tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua, Aparatur Sipil Negara (ASN) Samsul Arifin dan tersangka penyebaran ujaran kebencian melalui akun YouTube, Andria Adiansah (25), juga diperiksa kesehatannya.
Tri Susanti alias Mak Susi (kiri) menjalani tes kesehatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, proses penyerahan tersebut berjalan lancar. Berkas Susi bakal selesai dilimpahkan ke Kejari Surabaya usai pemeriksaan kesehatan. Susi bakal ditahan ke Rutan Klas I Surabaya usai penyerahan berkas.
ADVERTISEMENT
“Di sini cek masalah kesehatan, nanti baru tanda tangan pelimpahan bekas perkara ke Kejari Surabaya, baru dipindahkan ke Medaeng,” terang Sahid.
“Hari ini berjalan dengam lancar, habis ini langsung ke kejari, Sukomanunggal,” imbuhnya.
Sahid berharap, perkara Susi segera rampung dan fakta persidangan bisa dibuka selebar-lebarnya di hadapan publik. Ia menegaskan Susi tak bersalah dalam pasal yang disangkakan.
“Mak Susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu, bawa memang perkara ini tidak ada kaitannya dengan pasal 28 ayat yang dituduhkan ke Ibu Susi,” terangnya.
Tersangka terkait kasus Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya menjalani tes kesehatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Selain itu, Sahid juga berharap tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks terkait insiden Asrama Papua, Veronica Koman diproses serupa kliennya. Ia meminta Veronica segera dipulangkan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Untuk kepolisian Karena ini juga masalah peristiwa pidana, seharusnya ditangkap, kita mendorong juga untuk pihak kepolisian untuk segera koordinasi dengan pihak interpol di Australia untuk memulangkan Veronica,” jelasnya.
“Karena ini peristiwa pidana, tentunya namanya peristiwa rentetan harus jelas, dan juga masalah pengerusakan bendera di kalasan segera ditangkap juga.Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku, nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.
Sejumlah anggota Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim menyisir Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Pengepungan massa ke Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, berlangsung pada Jumat (16/8). Sejumlah orang datang dan mengamuk di asrama itu karena terprovokasi pesan berantai adanya bendera merah putih yang dibuang ke selokan.
Peristiwa ini diduga memicu amarah warga Papua dan Papua Barat. Kerusuhan kemudian terjadi di beberapa kota dua provinsi itu. Masyarakat di Papua dan Papua Barat mengamuk setelah tahu ada ucapan rasis yang dilontarkan saat pengepungan berlangsung.
ADVERTISEMENT