3 Tersangka Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi Tak Mau Ajukan Penangguhan Penahanan

27 Februari 2020 18:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PB PGRI Pusat Unifah Rosyidi dan Ketua LKBH PGRI Pusat Akhmad Wahyudi menjenguk 3 pembina pramuka yang menjadi tersangka dalam insiden SMPN 1 Turi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PB PGRI Pusat Unifah Rosyidi dan Ketua LKBH PGRI Pusat Akhmad Wahyudi menjenguk 3 pembina pramuka yang menjadi tersangka dalam insiden SMPN 1 Turi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PB PGRI Pusat Unifah Rosyidi bersama Ketua LKBH PGRI Pusat Akhmad Wahyudi menjenguk 3 guru sekaligus pembina Pramuka yang menjadi tersangka dalam insiden susur sungai Sempor Turi yang mengakibatkan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman, tewas.
ADVERTISEMENT
Didampingi PGRI DIY dan Sleman, mereka bertemu ketiga tersangka di Polres Sleman dari pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut Unifah sempat menawarkan bantuan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun ketiganya menolak.
“Kita sebagai organisasi harus menawarkan haknya mereka terkait masa depan dan segala macamnya. Dan, mereka mengatakan kami tidak usah penangguhan sebagai empati kami kepada keluarga korban,” kata Unifah menirukan ucapan ketiga tersangka, Kamis (27/2).
Unifah mengaku sempat menangis melihat sikap ksatria ketiganya. Menurutnya ketiga tersangka tersebut sampai saat ini masih merasa sangat berdosa.
“Tahu nggak, aku nangis. Karena saya sangat bangga dengan ketiga orang itu. Mereka sangat gentleman. Mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Bahwa sesuatu yang tidak pernah terbayangkan oleh mereka ternyata kejadian dan mereka bertanggung jawab,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya sangat memahami perasaan terpukul para orang tua korban. Unifah pun menyampaikan permintaan maaf kepada para orang tua korban.
“Mereka bahkan akan menebus kesalahannya dengan di sini (tahanan) itu sebagai bentuk dari tanggung jawab. Rasa bersalah. Itulah bedanya kalau guru,” ujarnya.
Unifah mengatakan bahwa PGRI tetap akan memberikan pendampingan hukum sebagai sebuah organisasi.
“Tapi kami jauh lebih bangga atas pernyataan dari mereka karena itu menunjukkan tanggung jawab, sebuah sikap kesatria, yang jarang dimiliki. Dan, itu guru sejati. Jadi sampai Ibu nangis, sedih, haru, dan bangga,” kata dia.
Sementara saat disinggung kepala gundul ketiganya, Unifah mengatakan tidak mempertanyakan hal itu.
Pemerintah Kabupaten Sleman dan PGRI DIY menjenguk ketiga tersangka insiden susur sungai SMPN 1 Turi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Sama sekali. Kita juga harus menghargai bahwa itu menyinggung perasaan yang lain. Kita adalah memberikan pembelaan dan mencari tahu perasaan mereka yang sesungguhnya. Jadi kita tidak itu (kepala gundul),” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ttiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoppy Andrian (36), Riyanto (58), dan Danang Dewo Subroto (58).