Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya

3 Tersangka Kerumunan Petamburan selain Rizieq Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

13 Desember 2020 19:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi tak mengabulkan permintaan 3 tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab untuk ditahan. Mereka juga tak dikenai pasal yang sama dengan Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Habib Rizieq resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
“Kita dampingi orang yang di dalam 3 tersangka lainnya, alhamdulillah sudah hampir selesai. Menurut info, tinggal nanti administrasi selesai, kemungkinan mereka bisa diperbolehkan pulang, menurut informasi ya,” kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12).
“Tidak seperti harapan mereka (minta ditahan),” tambahnya.
Menurut Aziz, ketiganya meminta ditahan karena merasa bertanggung jawab atas acara yang diselenggarakan itu.
“Iya sebagai bentuk tanggung jawab karena kan memang acara yang dimaksud ini kan yang dituduh kerumunan, melanggar prokes ini kan memang panitia yang bertanggung jawab. Habib Rizieq hanya undangan di situ, hanya salah satu peserta juga di situ,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara FPI Mahmud menyebut, ketiganya hanya diminta wajib lapor.
“Iya (wajib lapor),” kata Mahmud.
Adapun ketiga tersangka yang menyerahkan diri usai Habib Rizieq, yakni Ketua Panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia, Ali bin Alwi Alatas dan Kepala seksi acara, Habib Idrus.
Tersangka di luar Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta.
Sementara pasal yang menjerat Habib Rizieq ialah Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam 6 tahun penjara.
Adapun kelima tersangka di luar Rizieq, yakni Ketua Umum FPI Sobri Lubis (penanggung jawab), Panglima LPI Maman Suryadi (penanggungjawab keamanan), Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali Bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten