3 Tersangka Penyekap Polisi di Bandung Merupakan Simpatisan KAMI

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate beserta barang bukti, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku demo ricuh di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate beserta barang bukti, dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jabar, Senin (12/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) buka suara soal kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial A.

Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar, Robby Win Kadir, mengatakan tiga tersangka yang kini ditahan di Polda Jabar itu merupakan simpatisan KAMI.

"Dia simpatisan, tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," kata Robby melalui sambungan telepon, Selasa (13/10).

Robby menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika KAMI membuat posko kesehatan dan logistik bagi pendemo menolak Omnibus Law di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12. Lalu, ketika terjadi keramaian, ada seseorang tiba-tiba mendobrak masuk ke halaman rumah.

"Satu orang berusaha mendobrak pintu dan masuk. Anggota kan jadi dikira rusuh, terjadi dorong-dorongan," ucap dia.

kumparan post embed

Robby menuturkan, petugas medis menduga orang yang masuk itu perusuh karena mengenakan pakaian warna hitam. Mereka tidak tahu jika orang itu adalah polisi berpakaian preman yang sedang mencari pendemo anarkistis.

Tidak lama setelah itu, sempat terjadi adu mulut antara petugas medis dan Brigadir A. Kemudian Robby mengatakan terjadi aksi pemukulan yang berujung penyekapan.

"Iya. Iya memang benar dipukuli di posko itu. Ya yang jelas dia berusaha mendobrak itu terus memprovokasi maka dilakukan perlawanan lah," kata dia.

embed from external kumparan

KAMI Beri Bantuan Hukum

Robby mengatakan, KAMI juga memberikan bantuan hukum kepada tiga simpatisan itu. Bantuan hukum berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Dalam kasus ini, tiga pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman penjara di atas dari 5 tahun.