3 Warga di Sleman Didenda Rp 50 Ribu Usai Memberi Uang ke Manusia Silver

26 November 2021 19:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga warga di Sleman masing-masing didenda Rp 50 ribu setelah kedapatan memberi uang ke manusia silver di pertigaan Jalan Solo-Yogya, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Foto: Satpol PP DIY
zoom-in-whitePerbesar
Tiga warga di Sleman masing-masing didenda Rp 50 ribu setelah kedapatan memberi uang ke manusia silver di pertigaan Jalan Solo-Yogya, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Foto: Satpol PP DIY
ADVERTISEMENT
Tiga warga di Sleman masing-masing didenda Rp 50 ribu setelah kedapatan memberi uang ke manusia silver di pertigaan Jalan Solo-Yogya, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman pada Rabu (24/11) siang. Ketiganya masing-masing memberi uang Rp 1.000 kepada manusia silver.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ketiga warga tersebut disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman pada hari ini Jumat (26/11).
Ketiga warga masing-masing WSH dan MSH asal Kalasan, Sleman. Kemudian satu lagi yakni S warga Prambanan, Sleman.
"Itu (denda) lewat sidang di pengadilan negeri. Sidang tipiring pelanggaran Perda DIY nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis," kata Noviar.
Noviar menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut di Pasal 22 ayat (1) dijelaskan setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/ barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Setiap orang yang melanggar pasal tersebut pun terancam pidana kurungan 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Kalau ancamannya Rp 1 juta tapi pengadilan memutuskan hanya Rp 50 ribu," katanya.
Dengan adanya sidang ini, Noviar berharap akan ada efek jera. Dengan begitu, diharapkan masyarakat tidak lagi melanggar Perda tersebut.
"Imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberi sumbangan kepada mereka di tempat umum, tapi silakan mendermakan rejekinya ke lembaga yang menyalurkan sumbangan," tegasnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat bahwa mereka bertiga terjaring dalam operasi yustisi. Dia berharap kasus ini menjadi peringatan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan.
"Pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY," kata Nur Hidayat.
ADVERTISEMENT