3 WNI Peretas Email Perusahaan Ventilator Corona Terancam 20 Tahun Penjara

7 September 2020 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti uang saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti uang saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap 3 WNI di Bogor, Jakarta, dan Padang pada Mei 2020 lalu. Ketiganya merupakan sindikat peretas email perusahaan Italia dan China yang bergerak di pelayanan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ketiga tersangka berinisial S, R, dan TP. Mereka beraksi bersama WN Nigeria berinisial B yang masih buron.
“Kita berhasil menangkap para pelaku di mana kita tangkap di 3 tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” kata Sigit di Bareskrim Polri , Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Polisi menunjukkan barang bukti uang saat rilis pengungkapan sindikat internasional pembelian ventilator di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sigit menyebut, ketiga tersangka berbagi peran seperti R sebagai komisaris CV Zehenzen, TP sebagai pembuat rekening palsu, dan S sebagai General Manager (GM). Sedangkan tersangka B merupakan otak dari aksi peretasan tersebut.
“Kemudian satu saudara B, WNA, saat ini masih dalam pencarian oleh tim dari siber Bareskrim Polri,” ujar Sigit.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana.
ADVERTISEMENT
Mereka juga dijerat Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 1 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan 45 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Hukuman terberat 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peretasan e-mail perusahaan Italia bernama Altea dan China Xinxin Biometrik yang bergerak dalam pelayanan COVID-19. Akibat peretasan tersebut kedua perusahaan ini mengalami kerugian hingga 3.672.146 juta euro atau senilai Rp 58 miliar.