30 Bidang Urusan Pemerintahan Akan Jadi Kewenangan Khusus Otorita IKN, Apa Saja?

9 April 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gapura Selamat Datang di Penajam Paser Utara. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gapura Selamat Datang di Penajam Paser Utara. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari UU tentang IKN. Di dalamnya, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan khusus dari Otorita IKN terkait urusan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Kewenangan khusus dalam rancangan tersebut dibeberkan oleh Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN secara daring.
Thomas mengatakan, kewenangan khusus ini dibagi menjadi dua. Yakni kewenangan atributif dan kewenangan delegatif.
Kewenangan atributif, kata Thomas, sudah diatur dalam UU IKN. Seperti pada pasal 12 UU IKN. Pasal ini berisi kewenangan pemberian perizinan investasi hingga pengembangan daerah mitra. Berikut bunyinya:
Pasal 12 ayat (2):
Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Audiensi Kepala Otorita IKN ke KPK. Foto: KPK
Lalu kewenangan khusus lainnya lagi yang tercantum dalam UU IKN seperti soal tata ruang (pasal 15), lingkungan hidup, pertanahan (pasal 16), perpajakan (pasal 24), penanggulangan bencana (pasal 24), anggaran (pasal 25) serta barang dan jasa (pasal 32).
ADVERTISEMENT
Kewenangan atributif ini tak diatur dalam rancangan peraturan pelaksanaan, karena sudah diatur dalam UU yang nantinya akan dirincikan melalui peraturan pemerintah.
Kewenangan khusus yang diatur dalam rancangan tersebut adalah kewenangan delegatif. Hal ini dikarenakan kewenangan-kewenangan tersebut dibutuhkan oleh otorita IKN dalam rangka kegiatan persiapan dan pemindahan serta penyelenggaraan IKN.
Ada sebanyak 30 kewenangan khusus delegatif yang direncanakan menjadi kewenangan dari Otorita IKN dalam urusan pemerintahan.
"30 bidang yang akan diserahkan kepada otorita, mulai dari pendidikan sampai dengan transmigrasi," kata Thomas, Sabtu (9/4).
Tampilan titik nol IKN. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Berikut 30 kewenangan tersebut:
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kewenangan yang tidak diberikan ke Otorita IKN
ADVERTISEMENT
Meski mendapatkan banyak kewenangan khusus, ada juga kewenangan yang tidak diberikan kepada Otorita IKN. Hal tersebut berdasarkan empat kriteria.
Pertama, kewenangan yang bersifat strategis dan nasional. Thomas mengatakan, kewenangan ini contohnya menyangkut lintas provinsi, kabupaten, serta hal-hal yang khusus yang dikelola secara nasional dan berdampak juga pada hal nasional dan internasional.
Kedua, kewenangan yang pelaksanaannya dibutuhkan kebijakan dan penanganan khusus. Contohnya seperti kebijakan khusus koridor satwa liar, konservasi sumber daya laut, pengembangan tanaman endemik kalimantan hingga ketenaganukliran.
Ketiga, kewenangan yang merupakan kebijakan skala internasional. Contohnya jalur penerbangan internasional yang membutuhkan persetujuan pusat.
Keempat, mengikuti rezim undang-undang 23/2014 yang bersifat khusus atau super lex spesialis.
"Ini pertimbangan yang tidak kami serahkan ke otorita," kata Thomas.
ADVERTISEMENT
Thomas mengatakan, Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini diharapkan dapat segera disahkan. "Diharapkan satu dua hari ke depan sudah fix dan jadi PP final," pungkas Thomas.