30 Saksi Kasus Meninggalnya Paskibraka di Tangsel Sudah Diperiksa

13 Agustus 2019 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Mako Polres Tangsel, terkait kasus anggota paskibraka yang meninggal. Foto: Andesta Herli Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Mako Polres Tangsel, terkait kasus anggota paskibraka yang meninggal. Foto: Andesta Herli Wijaya
ADVERTISEMENT
Selama 13 hari, polisi telah memeriksa 30 saksi kasus meninggalnya Aurellia Qurrota Aini, anggota paskibraka Tangerang Selatan. Aurellia meninggal saat dalam masa pelatihan.
ADVERTISEMENT
"Dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 13 Agustus, tim bekerja di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muharom Wibisono, sudah mengklarifikasi dan memeriksa 30 orang saksi-saksi terkait," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Selasa (13/8).
Dari penyelidikan tersebut, polisi menyebut tidak ada bukti kekerasan pada Aurellia. Sehingga, kata Ferdy, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Karangan bunga di kediaman Aurellia Qurrota Ain di Komplek Taman Royal 2 Kota Tangerang , anggota Paskibraka Tangsel yang meninggal dunia. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Dari penyelidikan ini, kita belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke proses penyidikan karena belum ada bukti yang mendukung terhadap dugaan-dugaan tersebut," ujarnya.
Polisi sebelumnya menyebut jika Aurellia diduga meninggal akibat kelelahan setelah mendapat latihan paskibraka. Latihan tersebut meliputi pendisiplinan melalui kegiatan fisik berupa push up, squat jump, serta lari dan kegiatan menulis diary di rumah.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita katakan penyebab pastinya, kemungkinan besar karena sakit, akumulasi dari kegiatan yang bersangkutan dalam menghadapi pelatihan paskibraka ini," pungkas Ferdy.