320 Mahasiswa Unud Kena Pungli Rp 3,8 M: BEM Desak Transparansi Sumbangan

14 Februari 2023 12:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
ADVERTISEMENT
Sebanyak 320 mahasiswa menjadi korban pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Nilai pungutan yang diminta oleh oknum pejabat kampus untuk tiap mahasiswa rata-rata Rp 10 juta dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
ADVERTISEMENT
BEM Unud mendesak pihak rektorat transparan dalam menentukan penggolongan SPI bagi mahasiswa baru.
"Silakan transparansinya dan kami menuntut pengisian golongan SPI dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos sebagai mahasiswa baru," kata Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara, saat dihubungi, Selasa (14/2).
Dalam kasus ini, Kejati Bali telah menetapkan tiga pejabat lingkungan Rektor Unud sebagai tersangka. Yakni, IKB, IMY dan ST.
Padma menyatakan, perbuatan para tersangka memalukan dan mencoreng nama baik marwah pendidikan tinggi. BEM Unud mendesak rektorat menonaktifkan para tersangka dari jabatannya.
"Kami mendorong kepada pihak kampus untuk menonaktifkan sementara para pejabat yang disinyalir tersandung kasus korupsi agar tidak mengganggu proses pendidikan yang berjalan di kampus," sambungnya.
Berdasarkan Pasal 10 Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang menyatakan, “PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan yang menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa”.
ADVERTISEMENT
Penentuan nominal SPI di Unud, kata Padma, saat ini ditentukan sebelum ujian seleksi atau pengumuman kelulusan. Calon mahasiswa menilai SPI wajib dan menjadi penentu indikator kelulusan melalui seleksi jalur mandiri.
Padma enggan membeberkan mekanisme pembayaran SPI mahasiswa baru di Unud. BEM Unud menyatakan, menolak kebijakan SPI. Kebijakan SPI merupakan bentuk komersialisasi pendidikan.
"Apalagi dengan nominal SPI yang tidak proporsional, sehingga menyebabkan hanya mahasiswa kalangan menengah ke atas yang dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur mandiri," katanya.
BEM Unud turut mendesak Kejati Bali mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI.
"Para tersangka pelaku utama karena petugas lapangan dan memegang sistem atau nama yang dikorbankan sebagai petugas lapangan dan ada dalang di baliknya. Atau bahkan permasalahannya terdapat pada administrasi penerimaan mahasiswa mandiri," katanya.
ADVERTISEMENT
IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Unud masih bungkam mengenai kasus korupsi ini. "Mohon maaf kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi (penetapan tersangka). Jadi belum bisa berkomentar," kata Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.
ADVERTISEMENT