35 Pelaku 'Tempel Sabu' di Denpasar Ditangkap, 9 di Antaranya Perempuan

6 Mei 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Denpasar di Polresta Denpasar, Senin (6/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Denpasar di Polresta Denpasar, Senin (6/5/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peran kurir narkotika dengan sistem tempel biasanya dilakoni laki-laki. Peran itu ternyata kini juga dilakoni oleh perempuan. Hal ini dapat dilihat dari kasus narkotika yang ditangani Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
Polresta Denpasar menangkap sembilan perempuan yang berperan sebagai pengedar atau kurir dalam kasus tindak pidana narkotika sepanjang April 2024.
"Penyidik berhasil mengungkap 24 kasus narkotika sepanjang April 2025 dengan jumlah tersangka 35 orang, yakni laki-laki 26 dan perempuan 9 orang," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, Senin, (6/5).
Menurut Kasat Narkoba Polresta Kompol Yogie Pramagita, para perempuan ini terjun ke dalam pasar gelap jual beli narkotika dipicu masalah ekonomi dan gaya hidup mewah. Mereka rata-rata berusia 20-40 tahun.
"Kalau (penangkapan terhadap perempuan pengedar dan kurir narkotika) memang ada peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, biasanya hanya satu atau dua orang. Ini mungkin karena faktor ekonomi, lifestyle," katanya.
Perempuan ini diduga masuk dalam jaringan bandar narkotika melalui pergaulan sehari-hari. Mereka kemudian diminta untuk menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel di semak-semak, pohon dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Setiap perempuan memiliki jaringan yang berbeda-beda, sehingga polisi sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Termasuk asal muasal barang haram itu.
"Dari penyelidikan kami perempuan ini mendapatkan kiriman dari bos mereka untuk menempelkan, apa bila ada alamat baru mereka yang menempelkan sesuai pesanan," katanya.
Beberapa perempuan yang menjadi sorotan adalah kurir yang ditangkap dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis. Yakni, perempuan inisial MA (27) yang diamankan di sebuah indekos di Kota Denpasar Sabtu (27/4) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 108 plastik klip sabu dengan berat 46,93 gram; 15 butir ekstasi warna cokelat 4,05 gram; 9 butir ekstasi warna hijau 2,16 gram; dan 2 plastik klip ganja berat 16,77 gram.
ADVERTISEMENT
Ada kurir F (37) yang diamankan di pinggir Jalan Raya Pemogan karena gerak-geriknya mencurigakan pada Jumat (19/4) lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan 234 butir ekstasi warna cokelat dengan berat 58,53 gram dan 2 plastik klip sabu 7,85 gram.
Selanjutnya tiga sekawan berinisial SC (32), JA (29) dan BP (19) ditangkap karena gerak-gerik mereka yang mencurigakan di depan sebuah vila di kawasan wisata Sanur, Senin (22/4). Polisi menemukan barang bukti berupa 40 butir ekstasi dengan berat 10,1 gram dan sabu 1,29 gram di indekos mereka.
Atas perbuatannya, para perempuan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT