365 Narapidana di Jateng Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

25 Desember 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perayaan natal dan pemberian remisi narapidana  di Lapas Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perayaan natal dan pemberian remisi narapidana di Lapas Semarang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 365 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan remisi Natal 2020. Dari jumlah itu, 2 napi langsung bebas.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi, mengatakan remisi Natal merupakan salah satu hak yang diperoleh oleh narapidana pada Hari Raya Keagamaan.
"Remisi itu adalah hak dari warga binaan pemasyarakatan, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yakni mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Lapas," kata dia dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Dia menyebut, di Jateng terdapat 778 narapidana beragama Kristen. Namun, dari 414 orang yang diusulkan mendapatkan remisi, hanya ada 365 napi yang dikabulkan. Besaran pengurangan hukuman yang diterima pun berbeda-beda.
"Untuk remisi 15 hari ada 14 narapidana, remisi 1 bulan ada 239 narapidana, remisi 1,5 bulan ada 70 narapidana, dan remisi 2 bulan 40 narapidana," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Adapun, dua napi yang langsung bebas usai mendapatkan remisi Natal ada di Lapas Kelas I Semarang, dan di Rutan Kelas IIB Wonogiri.
"Mereka langsung bebas karena mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan," imbuh dia.
Priyadi menyebut dengan pemberian remisi Natal terhadap 365 narapidana itu, negara dapat menghemat anggaran hingga Rp 256.196.000.
"Tentu remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Harapannya dengan pemberian remisi ini dapat lebih meningkatkan keimanan dan motivasi serta semangat bagi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik," harap dia.