39 TKA China Masuk ke Nagan Raya Aceh, Hanya 2 Orang yang Punya Izin Kerja

29 Agustus 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo buruh menolak TKA. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh menolak TKA. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tak seluruhnya mengantongi izin kerja lengkap masuk ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
ADVERTISEMENT
Kedatangan para TKA China itu mendapat protes keras dari warga setempat mengingat kondisi penyebaran virus corona di Aceh yang meningkat beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, TKA yang datang berjumlah 38 orang.
Habibi menyebut para TKA itu tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya, pada Jumat (28/8) sekitar pukul 12.00 WIB dengan maskapai Wings Air. Mereka, kata Habibi, bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.
“Kami telah mengomentari beberapa bulan lalu soal 29 TKA yang bermasalah, hari ini 38 orang kembali masuk dan diduga belum melengkapi syarat untuk bekerja.,” kata Habibi pada Sabtu (29/8).
Menurut Habibi, masyarakat di Nagan Raya sempat menolak kedatangan para TKA ketika akan diisolasi di Hotel Grand Nagan, hingga akhirnya mereka dibawa ke mes perusahaan. Namun, Habibi belum mengetahui apakah para WNA itu sudah melakukan tes swab ketika berangkat dan tiba di Aceh.
ADVERTISEMENT
“Kami dengar hanya pemeriksaan suhu tubuh di bandara saat mereka turun. Bagaimana dengan penumpang lain di pesawat, bagaimana dengan semua pihak yang terlibat dalam penyambutan, dan lainnya apakah juga akan diperiksa setelah bertugas kami tidak tahu,” ucapnya.
Ilustrasi Wings Air. Foto: Shutter Stock
Menyikapi kondisi tersebut, Habibi berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja provinsi. Habibi meminta pemerintah memulangkan mereka untuk melengkapi izin terlebih dahulu.
“Kami sudah lelah suarakan soal TKA, 25 Agustus lalu sudah kami sampaikan di depan DPR Aceh dan Disnaker Aceh. Kami desak pemerintah serius tangani ini. Jika pekerja asing masuk belum lengkapi izin segera kembalikan ke negaranya,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri, mengonfirmasi adanya kedatangan TKA tersebut. Iskandar menyatakan TKA asal China yang tiba berjumlah 39 orang.
ADVERTISEMENT
Iskandar mengatakan mayoritas para TKA datang dengan menggunakan visa wisata, hanya 2 orang yang memiliki izin kerja.
“Bukan kartu Kitas (Kartu izin tinggal sementara) yang wajib untuk setiap TKA yang memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja. Hanya 2 orang yang dapat menunjukkan notifikasi izin kerja,” kata Iskandar.
Iskandar menyebut kejadian ini merupakan pelanggaran kedua kalinya dilakukan perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya yakni PT Meulaboh Power Generation.
Tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Menyikapi pelanggaran ini, Iskandar telah melarang mereka yang tak memiliki izin kerja masuk wilayah PLTU 3-4. Sesuai permintaan Forkopimda Nagan Raya, mereka hanya boleh tinggal di mes dan tidak diizinkan bekerja tanpa notifikasi izin kerja dan KITAS.
“Kami kembali akan turunkan tim untuk memasang inspector line di mes kerja tersebut agar mereka tidak bisa keluar dari mss sebelum dapat menunjukkan segala persyaratan perizinan kerja,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Mengantisipasi kejadian berulang, Iskandar berharap Imigrasi Kemenkumham dengan tegas memeriksa setiap WNA yang akan bekerja agar memiliki KITAS sebagaimana aturan pemerintah.
“Jangan menggunakan visa kunjungan wisata namun disalahgunakan sebagai TKA," tutupnya.