4 ASN di Ambon Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Tim Nakes COVID-19

8 November 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Maluku, Triono Rahyudi di kantor Kejati Maluku, Ambon, Selasa (8/11/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Maluku, Triono Rahyudi di kantor Kejati Maluku, Ambon, Selasa (8/11/2022).
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 Tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Maluku.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial JAA, LML, MJ, dan HB. Mereka merupakan ASN di RSUD dr. M. Haulussy Ambon. Namun tidak disebutkan apa jabatan keempatnya.
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini menyusul telah dikantongi hasil audit kerugian negaranya selain pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di tahap penyidikan.
"Untuk perkara makan-minum tenaga kesehatan RSUD Haulussy sudah ada empat tersangka, sudah ada hasil audit kerugian negara," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, di kantor Kejati Maluku, Ambon, Selasa (8/11).
Hasil audit BPKP Maluku, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini kurang lebih Rp 600 juta.
Tersangka JAA, LML, MJ, dan HB akan dipanggil kembali untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT