4 Begal di Wilayah Bandara Soekarno Hatta Diringkus Polisi

27 Juli 2020 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers begal di wilayah Bandara Soekarno Hatta ditangkap polisi. Foto: Polres Bandara Soekarno Hatta
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers begal di wilayah Bandara Soekarno Hatta ditangkap polisi. Foto: Polres Bandara Soekarno Hatta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pekerja di Bandara Soekarno Hatta, Muhammad Yusup (37) menjadi korban begal. Peristiwa itu terjadi saat ia pulang kerja dan melintas di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Saat melintasi wilayah tersebut sepeda motornya dicegat oleh 6 orang yang berboncengan menggunakan 3 motor. Mereka kemudian mengeluarkan parang dan celurit agar Yusup turun dan menyerahkan motornya.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan peristiwa itu terjadi pada 1 Juli 2020 sekitar pukul 02.15 WIB. Sebanyak 4 tersangka sudah ditangkap.
"Tersangka AS (14), Ahmad Saudi alias Bagol (19), Rajes alias Botak (20), dan Dimas alias Cocot (20). Sementara DPO dua orang R alias J dan A alias B," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).
Menurut Alexander, AS dan Rajes merupakan tersangka yang mengacungkan senjata tajam kepada korban. Motor milik korban yang berjasil dirampas kemudian dikendarai oleh DPO A untuk dibawa kabur.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang kami amankan sebilah celurit bergagang kayu, 4 set pakaian yang digunakan oleh para tersangka pada saat melakukan tindak pidana, 3 buah kendaraan bermotor roda dua yang digunakan para tersangka, kemudian sebilah parang, dan rekaman CCTV," kata Alexander.
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Perlakuan khusus akan diberikan kepada AS. Pasalnya ia masih di bawah umur.
"Perlakukan penegakan hukum terhadap anak sebagai tersangka tetap memperhatikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tutup Alex.

Motor Korban Dijual via Online oleh Para Begal

Konfrensi pers begal di wilayah Bandara Soekarno Hatta ditangkap polisi. Foto: Polres Bandara Soekarno Hatta
Meski pelaku dan barang bukti sudah diamankan, namun motor korban sudah keburu dijual oleh para tersangka. Kendaraan itu dijual via facebook oleh tersangka AS kepada penadah bernama Rahmat.
ADVERTISEMENT
"AS menjual hasil curian melalui akun facebook serta menjual secara COD kepada R dengan Harga Rp 1 juta di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Alexander.
Uang hasil penjualan itu dibagi rata kepada para tersangka begal. Dari keterangan para tersangka diketahui tiga orang menggunakan uang tersebut untuk membeli Tramadol dan Heximer.
Saat ini polisi masih mengejar para DPO begal maupun penadahnya.