4 dari 6 Penculik Seorang Pebisnis di Jakarta Positif Pakai Sabu

31 Desember 2020 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penculikan terhadap seorang pebisnis bernama Elga Sentosa. Penculikan itu terjadi pada Jumat (25/12) di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya positif menggunakan sabu usai dites urine. Mereka adalah IS (46), EM (40), NTS (41) dan seorang wanita berinisial IF (36).
"Kami lakukan pemeriksaan urine. Dari enam ini ada empat yang positif menggunakan sabu-sabu jenis amphetamine," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).
Yusri mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang menjerat para pelaku.
"Ini kami koordinasi dengan Narkoba Polda Metro Jaya untuk pendalaman lagi," kata dia.
Sebelumnya, aksi penculikan ini didasari niat ingin menghilangkan bukti pembayaran utang korban terhadap salah satu tersangka berinisial AR. Utang tersebut diketahui berjumlah Rp 7 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Namun, Yusri menyebut utang tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp 5 miliar dan korban memang berniat untuk melunasinya. Akan tetapi niat jahat tersangka muncul. Dia menyuruh anaknya untuk mencari orang bayaran agar melakukan aksi penculikan itu.
Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 328 ancaman 8 tahun. Selain itu mereka dijerat Pasal 333, 365, 170 dan Pasal 335 karena melakukan kekerasan saat menculik korban.