4 Eks Pejabat Kantor Pajak PMA Tiga Segera Disidang
ADVERTISEMENT
KPK sudah merampungkan berkas penyidikan empat pejabat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga. Mereka ialah tersangka kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015-2016.
ADVERTISEMENT
Keempatnya ialah eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga; eks supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, Hadi Sutrisno; eks anggota tim pemeriksa pajak PT WAE M. Naim Fahmi; dan eks ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari.
"Telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, hari ini dilakukan penyerahan dari penyidik kepada JPU," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (30/1).
Dengan lengkapnya berkas penyidikan itu, jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan keempatnya. Bila sudah rampung, dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Keempat tersangka itu diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim.
ADVERTISEMENT
Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.
Suap itu diduga agar para pejabat KPP PMA menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.
Restitusi merupakan upaya bentuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara ke wajib pajak.