4 Emak-emak di NTB Ditahan Bersama Balitanya di Rutan, Ini Penjelasan Kejaksaan

23 Februari 2021 11:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara.  Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita yang merupakan anak tersangka masuk penjara. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelemparan batu dan kayu ke gudang tembakau di Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian publik. Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2020, empat ibu rumah tangga menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Pelemparan itu diduga bagian dari protes warga sekitar karena munculnya bau di lingkungan dusun mereka. Mereka menilai bau tersebut berasal dari gudang tembakau.
Namun, yang menjadi sorotan lainnya ialah saat para ibu tersebut berada di tahanan bersama anak mereka yang masih balita. Hal itu mencuat dari foto yang beredar di media sosial.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan. Termasuk duduk perkara dan kronologi proses hukum yang dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB.
Ada empat orang yang jadi tersangka, yakni Hultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, Martini alias Inal Abi, dan Fatimah alias Inaq Ais.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (16/2), berkas serta keempat tersangka dilimpahkan penyidik Polres Loteng ke jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Berkas keempatnya sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021.
"Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2021 tepatnya jam 10.00 WITA, Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para tersangka dalam keadaan sehat. Serta para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restorative justice [damai] namun keempat tersangka tetap menolak," papar Leonard dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/2).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menurut dia, pada saat pelimpahan tersebut, para tersangka tidak didampingi keluarga atau penasihat hukum. Saat itu, mereka juga tidak membawa anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Leonard menyebut para tersangka menolak penasihat hukum yang ditunjuk Jaksa Penuntut Umum. Mereka mengaku akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan.
Terkait penahanan, Leonard menjelaskan bahwa Pasal 170 KUHP yang disangkakan membuat para tersangka bisa ditahan. Ia pun menyatakan bahwa para tersangka sudah diberikan haknya oleh jaksa.
"Agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 WITA pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," ungkap Leonard.
Menurut dia, para tersangka juga berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua. Sehingga Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap para tersangka ditahan di Polsek Praya Tengah karena dinilai memenuhi syarat subyektif dan obyektif.
ADVERTISEMENT

Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya

Pada Rabu (17/2), Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara keempatnya ke Pengadilan Negeri Praya. Pelimpahan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap II, paling lambat 3 hari berkas perkara harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dan agar memperoleh status tahanan Hakim.
Leonard menyebut bahwa hal itu juga membuat Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para terdakwa.
Atas pelimpahan itu, Hakim Pengadilan Negeri Praya menetapkan penahanan rutan terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari sejak tanggal 17 Februari 2021.
Keesokan harinya, keempat ibu rumah tangga itu dipindahkan ke Rutan Praya. Mereka sudah melakukan rapid test dengan hasil negatif.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya foto keempat ibu itu berada di rutan bersama anaknya, Leonard memberikan penjelasan.
"Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar. Melainkan keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," ungkap Leonard.
Dikutip dari Antara, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih, mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut. Sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.
"Anak di bawah dua tahun boleh ikut," ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana terhadap keempatnya sudah digelar di Pengadilan Negeri Praya pada Senin (22/2).