4 Fakta Pria yang Mengancam Penggal Jokowi

13 Mei 2019 5:01 WIB
Pelaporan Relawan Jokowi Mania atas Ancaman Pembunuhan terhadap Kepala Negara. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan Relawan Jokowi Mania atas Ancaman Pembunuhan terhadap Kepala Negara. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Berawal dari aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu pada Kamis (9/5) dan Jumat (10/5) lalu, ada salah seorang peserta aksi yang terekam dalam sebuah video mengancam akan memenggal Presiden Jokowi. Video tersebut diunggah di beberapa media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan bahkan sudah mulai tersebar di WA group.
ADVERTISEMENT
Kemudian, hal ini menjadi ramai dan diperbincangkan. Tak hanya itu, komunitas pendukung Jokowi pun bereaksi, melaporkannya ke Bareskrim Polri, untuk ditindaklanjuti.
Berikut sejumlah fakta yang kumparan rangkum terkait kasus ini:
Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan aktor dan perekam video yang memuat ancaman pemenggalan kepada Presiden Jokowi.
"Kami telah melaporkan terduga orang yang mengancam kepala negara dengan ancaman yang mematikan dan diduga ini pendukung Prabowo di Bawaslu,” kata Immanuel Ebenezer, Ketum Relawan Joman, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).
Dalam laporannya, Immanuel menyerahkan beberapa barang bukti berupa sebuah rekaman video dan beberapa gambar tangkapan layar yang disimpan di dalam flashdisk.
ADVERTISEMENT
Tak hanya melaporkan sang pengancam dalam video, relawan Joman juga melaporkan sang perekam dalam video tersebut. Diduga video tersebut direkam saat aksi massa di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Pelaporan Relawan Jokowi Mania atas Ancaman Pembunuhan terhadap Kepala Negara. Foto: Reki Febrian/kumparan
Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap seorang pria yang mengancam akan penggal Jokowi. Pria tersebut adalah HS, yang ada dalam rekaman video, mengancam memenggal Jokowi saat demo di Bawaslu.
"Iya benar sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (12/5).
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5).
HS yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Polisi menangkap HS di Parung, Bogor, Minggu (12/5). Rupanya, sebelum penangkapan itu, polisi sudah mengintai HS sejak Sabtu (11/5) malam di rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat.
Tetangga HS, Harto Kaseha, mengatakan, dia mendapat informasi ada anggota polisi yang tengah berkeliling di lingkungannya. Baru Minggu (12/5) pagi, anggota polisi datang ke rumahnya untuk menanyakan HS.
“Soalnya kemarin itu sejak malam ada intel ke daerah sini. Udah ngawasin di depan rumah. Saya baru pulang kamling kan. Pas paginya baru diketok pintu sama intel itu, nanya soal HS,” ujar Harto di kediamannya di Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/5).
ADVERTISEMENT
HS tinggal bersama dengan ayahnya di Palmerah. Sedangkan, ibunya tinggal di Parung bersama salah satu saudaranya. Kedua orang tua HS memang sudah berpisah sejak 5 tahun lalu.
Kebetulan, rumah HS bersebelahan dengan rumah Harto. Harto masih bertemu dengan HS pada Sabtu sore jelang buka puasa. Setelah itu, HS tak terlihat lagi.
“Kemarin itu saya masih ketemu. Pas sebelum buka (puasa) baru dia pergi. Mungkin ke Parung itu setelah tahu dia jadi DPO,” ujar Harto.
“Mungkin HS udah feeling pas Sabtunya. Soalnya dia pergi pas sebelum buka puasa banget. Enggak tahu dianter siapa. Baru bapaknya nyusul tadi pagi ke sana (Parung),” tambahnya.
Suasana penangkapan pelaku yang ancam memenggal Presiden Jokowi. Foto: Dok. Istimewa