4 Fakta soal Video Emak-emak yang Gunting Bendera Merah Putih

17 September 2020 8:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paskibraka membentangkan bendera Merah Putih di samping rangkaian KA Serayu di Peron 1 Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (17/8/2020). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Paskibraka membentangkan bendera Merah Putih di samping rangkaian KA Serayu di Peron 1 Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (17/8/2020). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video pemotongan bendera merah putih yang dilakukan oleh sejumlah emak-emak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 29 detik itu, juga ada anak-anak yang melihat aksi gunting bendera tersebut. Setelah bendera dipotong, serpihan bendera lalu dibiarkan berserakan di lantai. Tak diketahui motif para pelaku dalam video melakukan aksi tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet membenarkan peristiwa itu. Polisi saat ini sedang mendalami kasus itu.
"Iya. Kronologinya kemarin melakukan patroli cyber kemudian di tiktok ada video seperti itu kemudian kita cari orangnya," kata Yanto.
Yanto menyebut, ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembuatan video itu mulai dari orang yang menggunting, memegang ponsel, dan mengunggah video. Semua orang yang diduga terlibat akan diminta keterangannya.
Berikut kumparan rangkum 4 fakta soal emak-emak penggunting bendera merah putih di Sumedang:
ADVERTISEMENT

Polisi Periksa 6 Saksi

Yanto Slamet mengatakan, polisi memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Kalau sekarang (saksi) baru enam yang diperiksa," kata Yanto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, potongan bendera, hingga gunting. Hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Belum diketahui pula motif para pelaku itu melakukan aksinya.
"Udah ada (barang bukti), video kemudian sisa bendera dan gunting," ucap dia.

Emak-emak Gunting Bendera karena Kesal dengan Anak

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang. Tiga orang yang diamankan salah satunya yakni P yang menggunting bendera dalam video itu.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap P menggunting bendera itu dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya.
ADVERTISEMENT
"Dalam penyelidikan pemeriksaannya ini bahwa seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut adalah untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya," kata Erdi.
Erdi mengatakan, anak dari P merupakan disabilitas. Erdi tak menyebut berapa usia anak P.
Anak itu sering memegang bendera merah-putih dalam kesehariannya. Anak P ini kalau tidak memegang bendera suka mengamuk dan mengabaikan aktivitas lainnya.
P tidak suka anaknya terlalu lama memegang bendera saban hari. Diduga marah anaknya terlalu lama memegang bendera, P kemudian menggunting bendera itu.
Erdi memastikan, P tak memiliki niat atau kebencian pada bendera. Selain P, ada dua orang lainnya yang berinisial A dan DY yang diamankan. Dua orang itu diduga merupakan perekam dan pengunggah video ke media sosial Tiktok. Belum diketahui siapa dua orang ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Emak-emak Penggunting Bendera Belum Jadi Tersangka

Erdi A. Chaniago mengatakan, sejauh ini institusinya belum menetapkan P sebagai tersangka. Erdi menilai hal yang menjadi masalah dalam kasus itu adalah video yang seharusnya untuk konsumsi pribadi itu diunggah ke TikTok dan viral di jagat maya.
ADVERTISEMENT
"Yang menjadi permasalahan adalah ternyata ada yang memvideokan dan memviralkan, nah ini yang menjadi masalah," kata Erdi.
Menurut Erdi, ada dua orang saat itu yang memvideokan dan mengunggah video emak-emak menggunting bendera ke media sosial. Mereka berinsial A dan DY. Erdi belum mau mengungkap identitas kedua orang itu.
"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut, yaitu ibunya, dan ada dua orang lagi termasuk yang memvideokan," ucap dia.
Pemeriksaan yang dilakukan kepada A dan DY adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam UU ITE.
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Polri

Emak-emak yang Gunting Bendera di Sumedang Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tiga emak-emak yang menggunting bendera merah putih masih diperiksa. Mereka dijerat Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang pengrusakan bendera.
ADVERTISEMENT
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 66 Undang-undang RI nomor 24 tahun 2009 jo Pasal 24 huruf a Undang-undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara,” kata Argo.
Jika kelak mereka ditetapkan sebagai tersangka, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun.
Berikut bunyi pasal 24 huruf a:
setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.