4 Kali Dilaporkan soal Etik ke Dewas KPK, Lili Pintauli Dinilai Layak Dipecat

13 April 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli Siregar merupakan pimpinan KPK jilid V yang paling sering dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan-laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK itu.
ADVERTISEMENT
Laporannya pun beragam. Mulai dari berkomunikasi dengan tersangka KPK hingga yang paling baru terkait dugaan penerimaan akomodasi dan tiket nonton MotoGP Mandalika.
Tercatat setidaknya sudah 4 kali Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK. Salah satu di antaranya terbukti.
Langganan dilaporkan terkait pelanggaran etik itu pun yang membuat Lili dinilai layak dipecat. Dia dinilai mestinya mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sebaiknya sudah dipecat saja karena sudah beberapa kali. Ternyata LP [Lili Pintauli] orangnya celamitan padahal itu dilarang sebagai pejabat publik,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, kepada wartawan, Rabu (13/4).
Terkait dugaan Lili Pintauli menerima fasilitas penginapan serta tiket MotoGP, Ficar menilai hal tersebut bisa termasuk kategori gratifikasi bila terbukti. Gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi.
ADVERTISEMENT
“Ya, itu gratifikasi. Korupsi. Sebagai pejabat negara yang digaji oleh negara dilarang menerima apa pun dari orang lain selain gaji dan tunjangan kerja lainnya dari negara,” kata dia.
Senada dengan Fickar, Prof Hibnu Nugroho selaku pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman juga menilai Lili sudah tidak layak menjabat pimpinan KPK.
Menurutnya, sederet laporan dugaan pelanggaran etik mengindikasikan adanya rekam jejak yang jelek. Padahal, lanjutnya, pimpinan KPK itu suatu harus menunjukkan keteladanan dan integritas.
“Saya kira itu sudah suatu track record jelek, ya. Karena namanya seorang pimpinan KPK itu suatu keteladanan, integritasnya. Itu tidak ditawar-tawar lagi. Berarti ini sudah masuk tidak berintegritas,” kata Hibnu, terpisah.
“Layaknya sudah tidak pas sebagai Wakil Ketua KPK,” terangnya.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ICW juga telah mendesak Lili untuk mundur dari jabatannya. Desakan tersebut terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Lili.
ADVERTISEMENT
“Dengan masifnya kritik masyarakat kepada Lili selama ini, sebaiknya ia mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.
ICW yakin, apabila kemudian dugaan pelanggaran kode etik ini terbukti, maka masyarakat semakin enggan untuk percaya kepada KPK.
“Tidak hanya itu, dengan Lili tetap menjabat sebagai pimpinan, bukan tidak mungkin semakin menyulitkan para pegawai KPK yang selalu mengkampanyekan nilai integritas kepada masyarakat,” ungkap Kurnia.
“Pertanyaan sederhananya, bagaimana masyarakat akan percaya kepada KPK, jika pada level pimpinannya saja dipenuhi dengan berbagai persoalan,” terangnya.
Desakan mundur juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka berpendapat bahwa Lili dengan sederet dugaan pelanggaran etiknya hanya membebani KPK.
“Demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS [Lili Pintauli Siregar] mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan fasilitas akomodasi untuk nonton MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Fasilitas itu termasuk penginapan di resort hingga tiket balap MotoGP.
Informasi yang kumparan dapatkan, fasilitas tersebut diberikan oleh salah satu BUMN. Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurut dia, Dewas sedang memeriksa laporan itu.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Dewas KPK sudah melayangkan surat permintaan keterangan kepada perusahaan pelat merah tersebut terkait pemesanan serta pembayaran penginapan dan tiket tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun surat permintaan dokumen sudah dilayangkan oleh Dewas KPK sejak 1 April 2022. Sementara dokumen permintaan klarifikasi dikirimkan pada 6 April 2022.
Terkait laporan ini, belum ada keterangan dari Lili Pintauli. kumparan sudah mencoba menghubungi nomornya, tetapi tidak terhubung. KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya dugaan laporan tersebut ke Dewas untuk tindak lanjut pengaduan itu.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Deretan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Laporan terkait acara MotoGP bukan menjadi satu-satunya kasus pelanggaran etik yang melibatkan Lili Pintauli. Sebelumnya, ia sudah pernah beberapa dilaporkan ke Dewas KPK.
Laporan pertama terkait dugaan komunikasi Lili dengan pihak berperkara di KPK serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dia diduga berkomunikasi membahas perkara dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan tersangka KPK. Selain itu, ia juga diduga meminta Syahrial membantu adik iparnya.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK kemudian menyatakan perbuatan itu terbukti. Lili Pintauli dinyatakan bersalah melanggar etik.
Lili dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun. Padahal perbuatannya dinilai sejumlah pihak termasuk tindak pidana sebagaimana UU KPK.
Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan
Laporan lainnya ialah terkait dugaan tidak jujur ketika konferensi pers. Dugaan pelanggaran etik ini terkait bantahan Lili pernah berkomunikasi dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang sedang berperkara di KPK.
Belakangan, komunikasi itu terbukti. Sehingga ia kemudian dilaporkan atas dugaan membohongi publik. Namun, Dewas KPK belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Lili Pintauli belum berkomentar mengenai laporan ini.
Laporan lainnya terkait Lili ialah dugaan intervensi penyidik dalam penanganan perkara. Diduga, ia mengintervensi penahanan eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus yang merupakan tersangka suap.
ADVERTISEMENT
Diduga intervensi itu terjadi setelah ada komunikasi Lili dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020. Putra Khairuddin merupakan calon bupati saingan pihak yang diduga berkomunikasi dengan Lili.
Dewas KPK juga belum menjelaskan soal perkembangan mengenai laporan ini. Lili pun belum berkomentar atas laporan ini.
Kini, Lili Pintauli berurusan kembali ke Dewas soal akomodasi nonton MotoGP Mandalika. Dewas menyatakan laporan ini tengah dipelajari.