Irjen Pol Napoleon Bonaparte- Sidang Dakwaan

4 Kali Penyerahan Suap ke Irjen Napoleon Terjadi di Lantai 11 TNCC Polri

2 November 2020 12:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap miliaran rupiah dari Djoko Tjandra. Dalam dakwaan disebutkan bahwa penyerahan uang terjadi di Ruang Kerja Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional di lantai 11 Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri.
ADVERTISEMENT
Berawal dari pertemuan antara Irjen Napoleon Bonaparte dengan Tommy Sumardi yang merupakan utusan Djoko Tjandra. Pada pertemuan tanggal 16 April itu, Tommy Sumardi menanyakan status Red Notice Djoko Tjandra.
Saat itu, Tommy Sumardi sempat menyerahkan paper bag kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Namun tak disebutkan apa isinya.
Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) duduk menunggu untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Pada 17 April 2020, Tommy Sumardi kembali bertemu Irjen Napoleon Bonaparte di ruangannya. Saat itu disepakati upaya pengurusan Red Notice Djoko Tjandra dengan imbalan Rp 3 miliar.
Pada 27 April 2020, pertemuan kembali dilakukan di ruangan Irjen Napoleon. Saat itu, Tommy Sumardi menyerahkan uang USD 50 ribu. Sebenarnya, saat berangkat, Tommy Sumardi membawa USD 100 ribu. Namun di perjalanan, separuh uang itu diambil Brigjen Prasetijo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Rommy S/ANTARA FOTO
Atas uang USD 50 ribu itu, Irjen Napoleon Bonaparte menolaknya. Sebab, tidak sesuai dengan nominal awal yang disepakati. Ia kemudian meminta imbal pengurusan untuk Djoko Tjandra menjadi Rp 7 miliar. Uang USD 50 ribu itu pun dibawa kembali Tommy Sumardi.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan itu, terdapat 4 kali penyerahan uang oleh Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Salah satunya pada 28 April 2020, Tommy Sumardi mendatangi ruangan Irjen Napoleon dengan membawa uang.
"Tommy Sumardi menyerahkan uang sebesar SGD 200 ribu kepada Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," kata jaksa membacakan dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Tiga penyerahan uang lain terjadi pada 29 April 2020 sebesar USD 100 ribu, pada 4 Mei 2020 sebesar USD 150 ribu, dan pada 5 Mei 2020 sebesar USD 20 ribu. Berdasarkan dakwaan, seluruhnya terjadi di Ruang Kerja Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional di lantai 11 Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diterima Irjen Napoleon Bonaparte ialah USD 270 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 6,1 miliar. Atas pemberian uang itu, Irjen Napoleon Bonaparte menyuruh anak buahnya membuat 3 surat ke Ditjen Imigrasi perihal status Djoko Tjandra.
Atas surat-surat tersebut, Ditjen Imigrasi kemudian menghapus status DPO Djoko Tjandra sejak 13 Mei 2020. Alhasil, Djoko Tjandra pun bisa mulus masuk ke Indonesia mengurus PK.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten