4 Kurir 17,6 Kg Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

4 Desember 2019 23:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima terdakwa kuris narkoba menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.  Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lima terdakwa kuris narkoba menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup untuk empat kurir sabu, M. Suryadi, Syafri Ilhamsyah, Zeni Rio Gultom, dan Aulia Hadi Putra. Keempatnya membawa sabu seberat 17,6 kilogram saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 12 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, Sanjay Kumar. Dia terbukti menjadi pemesan barang tersebut.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi, di PN Medan, Rabu (4/12).
Kata Sumardi, dalam amar putusannya, hukuman diberikan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak para generasi muda.
"Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Sumardi.
Menanggapi putusan itu, kelima terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada Sabtu (9/3). Saat itu, Syafri mendapat tawaran kerja dari Andi (DPO) untuk membawa sabu dari Pekan Baru menuju Medan.
ADVERTISEMENT
Syafri kala itu bersedia menerima tawaran itu. Dia lalu menghubungi tiga terdakwa lainnya, yakni Aulia, M Suryadi dan Zeni Rio.
Dalam aksinya, Aulia dan Zeni mendapat tugas menjumpai Andi untuk menerima 2 buah tas berisi 8 bungkus plastik teh warna hijau berisi sabu seberat 17.687 gram.
Saat hendak mengantar sabu, mereka menggunakan dua mobil yang berbeda,
Aulia dan Zeni membawa sabu dengan mobil Toyota Avanza warna silver BK 1796 HU dan membawa sabu .
Sedangkan Syafri dan Suryadi berada di Mobil Xenia Warna Hitam BM1190 AX berada di posisi belakang dengan tugas mengawasi mobil Aulia dan Zeni.
Namun aksi penyeludupan keempat tersangka berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap pada Selasa, 12 Meret 2019 dini hari, di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batubara, Sumut.
Awalnya, polisi memberhentikan mobil yang dibawa Syafri dan M Suryadi, lalu berselang 15 menit, polisi berhasil mengejar mobil yang dikendarai Aulia dan Zeni.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 bungkus plastik berisi sabu seberat 17.687 gram.
Lalu, dari hasil interogasi, Syarif mengaku sabu itu merupakan pesanan Andi untuk diantarkan ke Sanjay Kumar, di Jalan SM Raja Medan sekitar pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya untuk menangkap Sanjay, petugas langsung ke tempat yang sudah dijanjikan Syarif dengan Sanjay. Polisi kemudian menyuruh Syafri menghubungi Sanjay. Setelah Sanjay tiba di lokasi, polisi menangkapnya.
ADVERTISEMENT