4 Orang di Bekasi Diciduk Polisi Akibat Oplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg

11 Mei 2022 23:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan tabung gas LPG 3kg yang berada disalah satu agen LPG di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Antara FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan tabung gas LPG 3kg yang berada disalah satu agen LPG di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Antara FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek tempat pengoplosan gas LPG yang berlokasi di Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi. Dari sana 4 orang pelaku diamankan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (10/5) malam.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (11/5).
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 4 orang pria diamankan. Salah satunya pemilik tempat yakni Krosbi MP Butar Butar.
"Kemudian Holden Simbolon, Roy Afriandi, dan Marsen yang berperan sebagai sopir," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menyuntikkan isi gas dari tabung gas bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi.
"Modus operandinya dengan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non-subsidi," jelas Zulpan.
Dari lokasi tersebut, diamankan 100 tabung gas kosong berukuran 3 kg dan 560 tabung gas 3 kg berisi. Kemudian 30 tabung gas 12 kg kosong, 9 tabung gas yang merupakan hasil penyuntikan serta 80 alat suntik.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.