4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

23 April 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat terdakwa kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, divonis dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (23/4/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Empat terdakwa kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, divonis dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (23/4/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat terdakwa kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Para terdakwa adalah I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Udi Imam Tutoko alias Uut (46), dan Herri (39).
Majelis hakim diketuai I Wayan Yasa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Hal ini sesuai Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko Alias Uut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Yasa di PN Denpasar.
Dalam dakwaan JPU, aksi penyerangan ini terjadi di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung No.1, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (26/11) pukul 04.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa menyerang Kantor Satpol PP bersama dua orang anggota TNI AD Venli Veliksan Sadja alias Fenly Dan Jefry Gifary Mukhlis Usman Abdul Rahman alias Bang Jep, (keduanya sedang menjalani sidang penuntutan pada Peradilan Militer Denpasar).
Penyerangan ini dipicu terjaringnya 33 perempuan yang diduga sebagai PSK di lokalisasi, Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Enam orang anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka-luka akibat dianiaya para terdakwa.