4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Renovasi Studio di Aceh Ditangkap Kejaksaan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan Yusri dibekuk tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Selasa (16/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Yusri diamankan setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan,” kata Yusuf dalam keterangannya.
Yusri merupakan terpidana korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Aceh Selatan tahun anggaran 2008. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 619 juta. Dalam kasus ini, status Yusri sebagai konsultan pengawasan.
Yusri dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016.
ADVERTISEMENT
Yusri divonis selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Namun, sejak dikeluarkannya putusan tersebut, Yusri tak pernah menghadiri pemanggilan. Sehingga Yusri masuk dalam daftar DPO Kejaksaan.
“Pasca-dilakukan penangkapan, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar,” kata Yusuf.