news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

4 Tahun Disekap Pria Pedofil, Remaja 12 Tahun Dicabuli dan Dipaksa Mengemis

14 Mei 2020 15:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria paruh baya berinisial JP (48) menculik bocah perempuan sejak usia 8 tahun hingga kini telah berusia 12 tahun. Selama 4 tahun diculik, korban dicabuli pelaku yang memiliki kelainan pedofilia.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, selain dicabuli, selama diculik korban juga diperbudak pelaku yang menyuruhnya mengemis di pinggir jalanan.
“Korban dieksploitasi ekonomi seperti disuruh ngamen,” kata Reinhard kepada kumparan, Kamis (14/5).
Pelaku penculikan dua orang anak yang dibeluk Bareskrim. Foto: Dok. Polri
Reinhard menyebut, selama diculik korban tidak tahu harus berbuat apa. Sebab saat diculik korban masih berusia 8 tahun sehingga belum tahu tentang lingkungannya.
“Waktu diculik kan berusia 8 tahun. Jadi sulit berpikir dewasa,” ujar Reinhard.
Sebelumnya, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis. Namun pelaku belum dijerat hukuman kebiri karena tindakan pedofilianya.
“Ada 3 pasal, selain itu pelaku juga seorang pencuri motor,” kata Reinhard kepada kumparan, Rabu (13/5).
Berikut Pasal yang menjerat pelaku:
ADVERTISEMENT
Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 336 KUHP tentang pencurian kendaraan dengan ancaman 5 tahun penjara.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona