4 Tersangka Investasi Robot Trading Fahrenheit Dijerat Pasal Berlapis, Apa Saja?

22 Maret 2022 20:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Selasa (22/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Selasa (22/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kini 4 pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para tersangka itu berinisial D, ILJ, DBJ, serta MF. Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga TPPU.
"Pasal 28 Ayat 1, kemudian Pasal 45 Ayat 1, kemudian Pasal 27 Ayat 2, kemudian Pasal 45 Ayat 2, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah dalam jumpa pers, Selasa (22/3).
"Kemudian juga menerapkan Pasal 105, 106 UU Perdagangan, kemudian TPPU, kemudian Pasal 55 dan 56 KUHP yang sudah kami terapkan kepada para pelaku," tambahnya.
Barang bukti pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Seperti diketahui, pelaku berinisial D, ILJ, dan DBJ telah diamankan lebih dulu oleh pihak kepolisian di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sementara MF di wilayah Alam Sutera, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Mereka merupakan pengelola robot trading Fahrenheit. Sementara hingga kini polisi masih memburu Hendry Susanto selaku Direktur Utama PT FSP Akademi Pro yang menaungi Fahrenheit.
Hendry Susanto dalam sebuah video promosi Fahrenheit System Pro (FPS) -- yang telah dihapus dari website resmi dan diunggah ulang netizen -- menyatakan bahwa bahwa FPS merupakan robot trading khusus kripto pertama di Indonesia.
Hingga saat ini sudah ada kurang lebih 100 aduan dari para korban yang mengaku merugi akibat investasi bodong robot trading tersebut. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hendry Susanto, owner robot trading Fahrenheit. Foto: Dok. YouTube/4D MAN
Lantas apa saja rincian pasal yang dijeratkan kepada mereka?
ADVERTISEMENT
Berikut ancaman hukuman yang tertera pada pasal 45 UU ITE:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 105: Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang berharga dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 3: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.
ADVERTISEMENT
Pasal 4: Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Pasal 5: Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
ADVERTISEMENT