4 Tersangka Penjual Vaksin Corona di Sumut 15 Kali Beraksi, Raup Rp 271 Juta

22 Mei 2021 0:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka jual vaksin di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka jual vaksin di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin corona Sinovac secara ilegal. Empat orang ditetapkan menjadi tersangka yakni seorang agen properti berinisial SW, 2 dokter di Dinkes Sumut berinisial IW dan KS, serta ASN Dinkes Sumut berinisial SH. Mereka pun sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
Polisi menyatakan IW, KS, dan SH sebagai pihak yang menyediakan vaksin. Sedangkan SW mencari warga yang mau membayar vaksin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, mengatakan 4 tersangka beraksi sejak April 2021 dan sudah melakukan 15 kali vaksinasi ilegal. Adapun sudah 1.085 warga yang mengikuti vaksinasi.
“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu,” ujar Panca saat konpers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).
Dari 15 kali vaksinasi ilegal tersebut, mereka mendapatkan Rp 271.250.000. Uang tersebut dibagi untuk IW, KS, dan SH sebesar Rp 238.700.000. Sedangkan SW memperoleh Rp 32.550.000.
Kemasan vaksin COVID-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV), Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1). Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto
Panca mengatakan, vaksin mudah didapat karena IW, KS, dan SH bekerja di Dinkes Sumut dan punya posisi strategis dalam menyalurkan vaksin.
ADVERTISEMENT
Seperti IW yang ditugaskan sebagai dokter Dinkes Sumut di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia diduga mengambil jatah vaksin sipir dan tahanan lapas untuk diserahkan ke SW. IW pula yang memfasilitasi hadirnya 2 vaksinator di kegiatan vaksinasi ilegal mereka.
“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Panca.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab diduga ada unsur suap menyuap dalam penjualan vaksin tersebut.