4 Tersangka Suap Hakim PN Tangerang Segera Disidang

11 Mei 2018 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Empat tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK segera menjalani proses persidangan. Penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan keempat tersangka dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka tersebut yaitu hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, serta dua orang advokat bernama Agus Wiyatno dan HM Saipudin.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka TPK suap kepada hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili ke penuntutan tahap dua," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5).
Saat ini, penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan keempat tersangka. Bila sudah selesai, maka surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk nantinya disidangkan dalam waktu dekat.
Febri mengatakan keempat tersangka itu akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 10 orang saksi. Febri mengungkapkan, KPK telah memeriksa tersangka Wahyu Widya Nurfitri, Agus Wiyatno dan HM Saipudin, sebanyak dua kali. Sedangkan untuk tersangka Tuti Atika, KPK telah memeriksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Widya dan Tuti selaku pihak yang diduga sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Agus dan Saipudin sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.