40 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung Diringkus Polisi

22 Februari 2020 0:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap komplotan pencuri motor asal Lampung yang sudah 40 kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada tiga tersangka yang diamankan yaitu SH alias S, JS, dan I.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap di daerah Labuhan Maringgi, Lampung Timur. Mereka sudah beroperasi sejak 2013.
"Pengakuan sekarang ini dia sudah 40 kali. Pengakuannya 40 kali dari mulai tahun 2013 dia bermain sampai dengan tertangkap," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
JS merupakan otak dari setiap pencurian. Ia merupakan pelaku lama yang sudah 34 kali beraksi bersama kelompok sebelumnya. Namun, karena banyak yang sudah berhenti, ia pun membangun kelompok baru bersama SH dan JD yang saat ini masih buron.
Barang hasil curian mereka dijual kepada I sebagai penadah. Menurut pengukuan setiap motor dijual dengan harga Rp 2,5 juta.
ADVERTISEMENT
"Uangnya buat foya-foya, yang punya keluarga untuk kasih makan keluarga," kata Yusri.
Dalam penangkapan itu salah satu tersangka terpaksa ditembak polisi pada bagian kaki karena berusaha kabur. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terkait dengan sindikat ini.
"Pasal diterapkan untuk para tersangka adalah Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Yusri.