43 Orang Jadi Tersangka Buntut Bentrok 2 Ormas di Mampang, Jaksel

20 Oktober 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus kerusuhan yang melibatkan ormas di Mampang Prapatan, yang digelar Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus kerusuhan yang melibatkan ormas di Mampang Prapatan, yang digelar Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan yang melibatkan dua ormas di Mako Coffee, Jalan Terusan H Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (17/10) malam.
ADVERTISEMENT
Dua ormas yang terlibat bentrok tersebut yakni Pemuda Pancasila (PP) dan kelompok Ambon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, kejadian kekerasan itu berawal dari adanya sengketa kepemilikan lahan yang terletak di daerah Mampang, sekaligus menjadi TKP bentrokan.
Konferensi pers kasus kerusuhan yang melibatkan ormas di Mampang Prapatan, yang digelar Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Baik kedua ormas tersebut, kata Zulpan, sama-sama merasa berhak atas kepemilikan lahan seluas 1.400 meter persegi itu.
"Jadi keduanya (ormas) ini sebenarnya sedang melakukan mediasi terkait kepemilikan lahan itu, namun selanjutnya terjadi cekcok adu mulut sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan satu sama lain," kata Zulpan kepada awak media dalam jumpa pers, Kamis (20/10).
Dalam mediasi itu, sebenarnya sudah ada beberapa petugas kepolisian yang menjadi penengah antar keduanya. Namun mediasi tetap berjalan panas. Di samping itu, masing-masing kelompok juga membawa banyak massa sehingga terjadilah bentrok itu.
Konferensi pers kasus kerusuhan yang melibatkan ormas di Mampang Prapatan, yang digelar Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Bentrokan pecah sekitar pukul 18.30 WIB. Tim dari Polda Metro Jaya langsung menuju lokasi untuk mengamankan semua yang terlibat hingga ditetapkanlah 43 orang ini sebagai tersangka," ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT
Dalam bentrokan itu, kedua belah pihak sama-sama menggunakan benda apa saja yang berada di sekitar cafe untuk saling menyerang. Beberapa benda seperti bongkahan batu, balok kayu, pipa besi hingga kursi kayu digunakan para pelaku secara membabi buta yang kini dijadikan alat bukti kepolisian.
Adapun beberapa pasal yang menjerat ke-43 pelaku tersebut yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Kemudian Pasal 358 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman kurungan masing-masing 2 tahun.